SUARA INDONESIA

Diduga Jualan Sabu ke Wartawan, Oknum Polisi di Sumenep Diringkus Teman Sendiri

Wildan Mukhlishah Sy - 31 May 2023 | 18:05 - Dibaca 1.83k kali
Peristiwa Daerah Diduga Jualan Sabu ke Wartawan, Oknum Polisi di Sumenep Diringkus Teman Sendiri
Wakapolres Sumenep Kompol Soekris Trihartono, saat melakukan konferensi pers. Foto: Istimewa

SUMENEP- Salah seorang oknum anggota polisi Polres Sumenep, diduga telah menjual narkotika jenis sabu kepada dua orang yang disinyalir berprofesi sebagai wartawan di Sumenep, berhasil diringkus oleh Satreskoba Polres setempat. 

Hal tersebut sebagaimana pernyataan yang disampaikan oleh Kapolres Sumenep AKBP Edo Setya Kentriko, melalui Wakapolres Kompol Soekris Trihartono, saat konferensi pers, Rabu (31/5/2023). 

Dia menjelaskan, Satreskoba Polres Sumenep sebelumnya berhasil mengungkap penggunaan sabu-sabu oleh AF dan MR. 

Setelah dilakukan pengembangan kasus, pihaknya berhasil mendapatkan informasi bahwa dua tersangka sebelumnya membeli barang haram tersebut dari oknum anggota kepolisian Polres Sumenep SG. 

"Kasusnya berhasil dikembangkan, mereka mendapatkan sabu dengan cara membeli dari oknum anggota kepolisian Polres Sumenep," jelasnya. 

Selanjutnya, kepada oknum polisi yang bersangkutan, Polres Sumenep berhasil melakukan upaya penggeledahan dan penangkapan paksa, Selasa (30/5/2023) kemarin. 

Dari pemeriksaan tersebut, pihaknya juga mengantongi informasi bahwa SG memperoleh sabu-sabu dengan membelinya dari AL, seorang pengedar yang telah diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat. 

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah poket yang diduga berisi sabu, pipet penghisap sabu, sekrup dari sedotan, jaket jeans, serta jaket berwarna hijau dan hitam yang diduga sebagai tempat menyimpan sabu. 

Kompol Soekris mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan mengenai kasus tersebut. Sehingga seluruh jaringan yang terafiliasi di dalamnya, juga dapat terungkap ke permukaan. 

"Kami akan terus mengadakan pengembangan kasus ini," tandasnya.

 

Atas perbuatannya, tiga tersangka yang diamankan oleh Polres Sumenep AF, MR dan SG diganjar Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika, dengan hukuman di atas 8 tahun penjara.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya