SAMPANG, Suaraindonesia.co.id - Kasus dugaan penganiayaan kuli bangunan bernama Rosidi (33), yang dilakukan Bripka Eko Purwanto anggota polisi di Polres Sampang, Madura berakhir damai. Rosidi memutuskan untuk mencabut laporannya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto. Ia menyebut, meski laporan telah dicabut korban, Polres Sampang akan melakukan pemeriksaan kode etik terhadap Bripka Eko
"Tapi kami masih melakukan pemeriksaan penyelidikan kode etik, yang dilakukan Eko Purwanto," kata Sujianto pada Kamis (08/06/2023).
Sujianto menjelaskan, pemeriksaan kode etik tersebut meliputi tentang penggunaan senjata api, dugaan penganiayaan, dan profesionalisme sebagai anggota Polri.
Ditanya terkait soal hasil penyelidikan kode etik oleh Divisi Propam Polres Sampang terhadap Bripka Eko Purwanto, ia belum membeberkan.
"Kami masih mengumpulkan berkas, jika hasil dari pemeriksaan dinyatakan sudah lengkap, maka berkas akan dibawa ke Polda Jawa Timur, untuk melanjutkannya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota polisi di satuan Sat Intelkam Polres Sampang Bripka Eko Purwanto diduga menganiaya kuli bangunan bernama Rosidi (33), warga Banjar Talelah, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura.
Peristiwa penganiyaan tersebut terjadi pada Sabtu (3/06/2023), di ruangan Sat Intelkam Polres Sampang. Korban dianiaya karena dituduh menggoda istri Bripka EP yang mengendarai sepeda motor saat melintas di area proyek.
Saat di lokasi proyek dirinya langsung dibawa ke Polres Sampang. Saat tiba di ruangan Sat Intelkam, ia mengaku langsung dipukul. Bahkan Bripka Eko Purwanto sempat menembak senjata api ke udara.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Hoirur Rosikin |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi