SURABAYA, Suaraindonesia.co.id - Perkara izin mendirikan bangunan (IMB) selalu menjadi problem besar di Kota Surabaya. Hal tersebut seakan dimanfaatkan oleh para oknum "nakal", yang ingin mengembangkan bisnisnya.
Terbaru ini, DPRD Surabaya mendapati bangunan bernama Lawson di Jalan Embong Malang, yang tak sesuai dengan peruntukannya. Izin awal Lawson berupa ruko/perkantoran, tapi kini dijadikan sebuah restoran.
"Di dalam itu restoran, tapi IMB-nya perkantoran," kata Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya, Mahfudz saat rapat hearing, Kamis (08/06/2023).
Mahfudz mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan tindakan tegas berupa penyegelan sementara hingga keluar izin perubahan.
"Saya minta Lawson ini disegel atau ditutup sementara sampai izin perubahan peruntukannya keluar," ujar Mahfudz.
Menurut Mahfudz, munculnya kasus seperti ini diartikan bahwa kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersangkutan jauh dari keinginan wali kota.
Sub Koordinator Penataan Bangunan DPRKPP Surabaya, Sugeng membenarkan, jika IMB yang dimiliki Lawson tak sesuai dengan peruntukannya.
"Usahanya restoran. Yang dipakai IMB lama, yakni sebagai pertokoan dan perkantoran," beber Sugeng.
Sementara Corporate Communication Manager Lawson, Virly Verlandi mengatakan, pihaknya tengah memproses izin perubahan (IMB) yang diminta DPRD.
"Kami akan tetap buka, kan ada aturannya. Kita berdasar aturan, tapi bukan berarti kalau belum (proses) kita juga tahu diri," ungkapnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : Lutfi Hidayat |
Komentar & Reaksi