SUARA INDONESIA

Oknum Pegawai Honorer PN Bondowoso Terbukti Berzina, Tunggu Sanksi Disiplin

Bahrullah - 09 June 2023 | 18:06 - Dibaca 1.60k kali
Peristiwa Daerah Oknum Pegawai Honorer PN Bondowoso Terbukti Berzina, Tunggu Sanksi Disiplin
Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso tanpa depan saat malam (Foto: Bahrullah/Suaraindonesia.co.id)


BONDOWOSO, Suaraindonesia.co.id - Kasus perselingkuhan Dua orang oknum honorer Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso memasuki babak baru.

Hasil tim pemeriksa PN Bondowoso menyimpulkan Dua orang oknum pegawai honorer itu telah terbukti melakukan hubungan terlarang atau berzina.

Hasil pemeriksaan JHR dan RSM oleh tim pemeriksa yang dibentuk Kepala PN Bondowoso sudah diserahkan pejabat yang berwenang.

Kedua oknum honorer pegawai PN Bondowoso saat ini sudah menunggu sanksi disiplin.

Hal itu sebagaimana disampaikan Humas PN Bondowoso Randi Jastian Afandi, beberapa waktu lalu di kantornya.

Lebih lanjut, Randi menjelaskan, bahwa perbuatan Dua orang oknum honorer PN itu jelas jelas bertentangan dengan ketentuan disiplin yang diatur dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 811/SEK/SK/VIII/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

"Memang benar, ada hubungan di luar nikah antara honorer Pria berinisial JHR yang sudah berkeluarga dengan honorer Wanita berinisial RSM yang belum berkeluarga dan menyebabkan honorer wanita mengandung anak," ungkapnya.

Hanya saja, Randi berkilah, hubungan terlarang persetubuhan layaknya suami istri tersebut dilakukan di dalam ruang kantor PN.

"Hubungan yang dilakukan terjadi di luar kantor dan di luar jam kerja," terangnya.

Kata Randi, saat ini pejabat yang berwenang sedang merumuskan sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan yang ada.

"Sejak ramai di pemberitaan, Dua orang oknum honorer itu sudah tidak masuk kerja di kantor PN Bondowoso," tutupnya.

Kasus itu bermula terungkap setelah adanya surat kaleng kepada beberapa media. 

Isinya sangat mengejutkan, dalam surat kaleng itu disebutkan seorang oknum pegawai honorer di PN Bondowoso berinisial JHR Warga Kecamatan Binakal, diduga telah melakukan hubungan terlarang atau zina terhadap seorang perempuan berinisial RSA yang juga pegawai honorer di PN.

Atas informasi itu, Kemudian PN Bondowoso membentuk tim pemeriksa untuk melakukan penelusuran terhadap berita yang telah beredar luas tersebut.

Pada akhirnya Dua orang oknum pegawai honorer itu dipanggil dan dilakukan pemeriksaan, ternyata hasilnya benar-benar terbukti, bahwa oknum pegawai honorer itu melakukan hubungan di luar nikah atau zina dan seorang oknum perempuan juga sudah hamil.***









» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya