SUARA INDONESIA

Operasi Lalu Lintas di Jalan Veteran Tuban, Puluhan Pelajar Ditilang

Irqam - 13 June 2023 | 08:06 - Dibaca 3.40k kali
Peristiwa Daerah Operasi Lalu Lintas di Jalan Veteran Tuban, Puluhan Pelajar Ditilang
Saat Lantas Polres Tuban menggelar operasi lalu lintas di Jalan Veteran Tuban, (Foto: Irqam/suaraindonesia.co.id).

TUBAN, Suaraindonesia.co.id - Kepolisian Resor Tuban menggelar operasi lalu lintas di Jalan Veteran, Kabupaten Tuban pada Senin (12/06/2023). Polisi mendapati 14 pelajar pelanggar dan langsung dilakukan tilang.

Tak hanya pelajar, sejumlah pengendara lain yang melintas dari arah selatan maupun utara di kawasan rumah dinas Wakapolres ini terlihat kelabakan. Mereka gugup begitu melihat polisi bergerombol menggelar razia.

Dikonfirmasi, Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Tuban Ipda Kistelya Ray Patayama membantah jika kegiatan yang dilakukan anggota Sat Lantas Polres Tuban di Jalan Veteran tersebut razia maupun operasi.

"Itu sebenarnya bukan kegiatan razia kalau dibahasakan razia itu operasi besar. Jadi bukan razia. Kegiatan itu, ketika menemukan pelanggaran satu di tindak. Eh, ternyata datang lagi pelanggar lainnya. Itu Penindakan gitu aja!," tegas Ipda Kistel—sapaannya, Senin (12/06/2023).

Kistel mengatakan, dari kegiatan di Jalan Veteran itu, pihaknya berhasil melakukan penindakan terhadap 14 anak sekolah yang melanggar lalu lintas. Ia menyebut tidak hanya pelajar, namun pengendara lain juga menjadi sasaran penilangan petugas.

"Penindakan berdasarkan TR Kapolda tidak hanya anak sekolah. Pengendara yang tidak menggunakan helm juga bisa. Ada 12 pelanggaran yang jadi sasaran utama," jelasnya.

Lebih lanjut, Kistel mengimbau kepada pengendara tetap mematuhi peraturan lalu lintas, hal itu dimaksudkan untuk menekan angka kecelakaan di Kabupaten Tuban.

Adapun 12 Pelang lalu lintas yang menjadi sasaran selama tilang manual adalah berikut:

1. Berkendara di bawah umur.

2. Berboncengan lebih dari satu orang.

3. Menggunakan ponsel saat berkendara.

4. Menerobos lampu merah.

5. Tidak menggunakan helm.

6. Melawan arus.

7. Melampaui batas kecepatan.

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah).

10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya.

11. Kendaraan overload dan over dimensi (ODOL).

12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Lukman Hadi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya