SUARA INDONESIA

Sosialisasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Pendidik Keagamaan

Redaksi - 13 June 2023 | 09:06 - Dibaca 1.01k kali
Peristiwa Daerah Sosialisasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Pendidik Keagamaan
Sosialisasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Pendidik Keagamaan di Cirebon (Foto : BPJS Ketenagakerjaan)

CIREBON, Suaraindonesia.co.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama BPJS Ketenagakerjaan telah menggelar sosialisasi kepesertaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga pendidik bidang keagamaan se-Provinsi Jawa Barat tahun 2023. Kegiatan ini diadakan selama dua di Cirebon, Minggu-Senin (11-12/6/2023). 

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Drs H Barnas Adjidin, hadir dalam kegiatan ini. Dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat hadir H.Holis Soemantri, beserta para Kepala Kemenag Kabupaten/Kota di wilayah Kota/Kabupaten Cirebon, Indramayu dan Majalengka.

Dari BPJS Ketenagakerjaan hadir diantaranya Deputi Direktur Wilayah Jawa Barat, Romie Erfianto, Asisten Deputi Wilayah Bidang Kepesertaan Jawa Barat, Iksarudin, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Sudarwanto, dan Kepala Bidang Kepesertaan Cirebon, Dine Novaliza. 

Kegiatan ini diikuti ratusan tenaga pendidik bidang keagamaan Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Majalengka. Tujuan dari kegiatan ini tak lain untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada mereka. 

Dalam sambutannya, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Drs H Barnas Adjidin mengatakan, sosialisasi ini dilakukan karena seluruh tenaga kerja harus memiliki perlindungan, termasuk di dalamnya tenaga pendidik keagamaan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan BPJS Ketenagakerjaan dua tahun lalu telah mendapatkan Museum Rekor Indonesia (MURI) atas rekor Perlindungan Program Jamsostek Kepada Tenaga Pendidik Bidang Keagamaan Terbanyak.

Sebanyak 150.842 tenaga pendidik keagamaan se-Jawa Barat saat itu didaftarkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan. 

Perlindungan itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No 420/Kep.262-Kesra/2021 Tahun 2021 tentang Penerima Jaminan Sosial Tenaga Pendidik Bidang Keagamaan.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Romie Erfianto mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki komitmen menyelenggarakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, termasuk tenaga pendidik keagamaan. 

Hal ini merupakan implementasi dari program Pemerintah dalam mengurangi munculnya kemiskinan baru yang diakibatkan resiko kecelakaan kerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Sudarwanto menambahkan, manfaat yang diterima peserta program JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, serta perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis.

Selain itu, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 kali upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk dua anak sejak masuk TK hingga di Perguruan Tinggi.

Sedangkan program Jaminan Kematian memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta yang terdiri dari santunan kematian sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman.

"Dari kegiatan ini diharapkan seluruh tenaga pendidik keagamaan khususnya di Kabupaten Cirebon terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga tidak akan ada keluarga miskin baru akibat resiko kerja," tutup Sudarwanto. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV