JOMBANG, Suaraindonesia.co.id - Tim gabungan Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP Jombang, menggagalkan upaya pengiriman puluhan ribu batang rokok ilegal yang diangkut dalam sebuah bus AKAP yang melintas di wilayah Kabupaten Jombang pada Selasa (06/06/2023).
Terkait hal itu, Humas Bea Cukai Kediri Rudi Supriyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penindakan tersebut.
Menurutnya, penindakan bermula dari adanya informasi intelijen bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal menggunakan bus melalui wilayah pengawasan Bea Cukai Kediri tepatnya Kabupaten Jombang.
"Berbekal informasi tersebut tim gabungan Bea Cukai Kediri dan Satpol-PP Kabupaten Jombang kemudian menyisir area dimaksud dan berhasil mendapati kendaraan target berplat nomer K 7142 0D melintas," kata Rudi Kamis (15/06/2023) pagi.
Dengan sigap, petugas segera melakukan pengejaran dan penghentian sarana pengangkut untuk dilakukan penindakan.
"Kemudian dihentikan di exit tol Tembelang. Ini dari Jawa Timur tujuannya ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat," ungkapnya
Atas penindakan tersebut sebanyak 22.480 batang rokok illegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berhasil dicegah oleh petugas.
"Untuk perkiraan nilai barang yang dicegah tersebut mencapai Rp 28.212.400,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 19.336.060," pungkasnya. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gono Dwi Santoso |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi