SUARA INDONESIA

Komunitas Wartawan Tuban Kecam Aksi Oknum Polisi Intervensi Kinerja Jurnalis

Irqam - 16 June 2023 | 22:06 - Dibaca 1.21k kali
Peristiwa Daerah Komunitas Wartawan Tuban Kecam Aksi Oknum Polisi Intervensi Kinerja Jurnalis
Ronggolawe Press Solidarity (RPS) layangkan surat keberatan atas aksi oknum polisi intervensi jurnalis saat Liputan. (Foto: Irqam/Suaraindonesia.co.id)

TUBAN, Suaraindonesia.co.id - Ronggolawe Press Solidarity (RPS) mengecam tindakan intervensi petugas kepolisian terhadap jurnalis saat melakukan peliputan di Tuban.

Ketua RPS, Khoirul Huda, mengatakan segala upaya intervensi bisa dianggap menghambat kinerja jurnalis.

Ia menjelaskan, sudah ada ketentuan bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

"Padahal jurnalis akan melaporkan fakta yang terjadi di lapangan dan semestinya tidak boleh diintervensi ketika melakukan proses liputan ataupun kerja-kerja jurnalis," ujar Huda, Jumat (16/06/2023).

Menurut Huda, peristiwa ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia pers di Indonesia. Sebab itu, pihaknya melayangkan surat keberatan atas upaya yang dilakukan oknum anggota polisi ke Polres Tuban.

"Surat keberatan sudah RPS kirimkan ke Polres Tuban setelah kita melakukan diskusi internal sore ini. Kita akan menunggu tanggapan dari Polres Tuban atas insiden ini," ungkapnya.

Sementara Wakapolres Tuban, Kompol Palma Fitria Fahlevi menerima dengan baik surat keberatan RPS peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Pastinya kita berterima kasih atas kritikan dan masukan ini. Setelah ini akan kita kumpulkan Kabag, Kasat maupun Kapolsek untuk mengingatkan bagaimana SOP maupun saat ketemu dengan media di kondisi seperti ini," terang Kompol Palma.

Diketahui sebelumnya, tiga jurnalis mendapat larangan dari oknum petugas kepolisian untuk tidak mengambil gambar momen kerusuhan demo protes pembangunan gudang pengeringan palawija di Dusun Koro, Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Kamis (15/06/2023).

Ketiga jurnalis tersebut di antaranya Irqam (SuaraIndonesia.co.id), Dziky (JTv), dan Khoirul Huda (Ngopibareng.id). Awalnya, mereka melakukan peliputan seperti biasanya. Semua berubah ketika aksi demo menjadi ricuh antara warga dan petugas kepolisian di lokasi.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Lukman Hadi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya