SUARA INDONESIA

BPJS Ketenagakerjaan Malang Sosialisasi Program Pada IGTKI Lawang

Redaksi - 26 June 2023 | 13:06 - Dibaca 830 kali
Peristiwa Daerah BPJS Ketenagakerjaan Malang Sosialisasi Program Pada IGTKI Lawang
BPJS Ketenagakerjaan Malang saat sosialisasi program para Guru TK di Lawang (Foto : BPJS Ketenagakerjaan Malang)

MALANG, Suaraindonesia.co.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang kembali melaksanakan sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI) di wilayah Lawang.

Sosialisasi ini dilakukan mengingat masih banyak pekerja atau lembaga atau badan usaha yang belum memiliki pengetahuan yang cukup mengenai program perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Badan hukum publik ini menyelenggarakan lima program jaminan sosial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program tersebut tidak hanya untuk pekerja formal atau penerima upah (PU) tapi juga untuk pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Widodo mengatakan, sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan kepada jajaran IGTKI Lawang agar segera daftar untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Ada sekitar 51 lembaga TK dengan 102 guru yang tergabung dalam IGTKI Lawang. Perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Malang dalam kesempatan ini menjelaskan manfaat yang diterima oleh peserta dari program JKK dan JKM," jelasnya. 

Diterangkan, manfaat program JKK memberi perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja. 

Perlindungan tersebut berupa perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, dan santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 x upah.

Selain itu, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 x upah, ditambah beasiswa maksimal sebesar Rp. 174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga di Perguruan Tinggi.

Sedangkan program JKM memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp. 42 juta, yang terdiri dari santunan kematian secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman.

Manfaat program bagi pekerja yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja ini juga memberikan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK, jika kepesertaannya sudah berlangsung tertib minimal 3 tahun. (Adv) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya