SUARA INDONESIA

Hari ini KPU Bondowoso Jalani Persidangan Dugaan Pelanggaran Kode Etik di Kantor Bawaslu Jatim

Bahrullah - 04 July 2023 | 12:07 - Dibaca 1.52k kali
Peristiwa Daerah Hari ini KPU Bondowoso Jalani Persidangan Dugaan Pelanggaran Kode Etik di Kantor Bawaslu Jatim
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) KPU Bondowoso dengan DKPP RI (Foto Istimewa)


SURABAYA,Suaraindonesia.co.id - Hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso menjalani proses persidangan dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait dugaan pelanggaran kode etik di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, pada Selasa (4/7/2023) pukul 14.00 WIB.

Sidang itu terkait dengan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 76-PKE-DKPP/V/2023.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DKPP, Mohd. Arif Iriansyah, lewat rilis resminya mengatakan, perkara itu diadukan oleh Ahmad Bashari, Fricas Abdillah, Mohamad Makhsun, Mohammad Hasyim, dan Ridwantoro (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bondowoso) sebagai Pengadu I sampai V.

"Pihak teradu diantaranya Junaidi, Ali Mushofa, Amirudin Makruf, Heniwati, dan Sunfi Fahlawati (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bondowoso) sebagai Teradu I sampai V. Serta mengadukan Fahrurohi Mashuri (Kepala Subbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Bondowoso) sebagai Teradu VI," ujarnya.

Arif Iriansyah melanjutkan, para teradu didalilkan tidak cermat dan tidak teliti mengumumkan penetapan hasil calon anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) untuk Pemilu tahun 2024. 

Diketahui, ada dua pengumuman yang berbeda dan beredar di tengah peserta calon anggota PPS.

Selain itu, lanjut Arif, dalam pengumuman resmi yang diunggah di website KPU Kabupaten Bondowoso terdapat nomor pendaftaran yang digunakan oleh dua peserta calon anggota PPS.

"Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur," ujarnya.

Lebih lanjut, Arif Iriansyah, menjelaskan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.

Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Arif juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp. Live streaming https://www.facebook.com/medsosdkpp

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,”tutupnya.

Sekedar untuk diketahui, KPU Bondowoso diduga melakukan melanggar kode etik terkait dengan penetapan seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Ahmad Bashari Ketua Ketua Bawaslu Bondowoso, mengatakan, KPU Bondowoso dilaporkan Diah Mawarti salah seorang yang mengikuti seleksi calon PPS.

"Esti melaporkan KPU terkait dugaan pelanggaran kode etik, berupa dugaan pemalsuan dokumen tentang penetapan pengumuman hasil seleksi PPS," ujarnya 

Berkas yang dibawa Esti itu kemudian menjadi bukti awal proses itu ditindaklanjuti. Setelah itu kemudian Bawaslu masuk ke Websitenya KPU, melakukan download data yang sama di instagramnya, dan ternyata pengumuman itu sama yang dijadikan barang bukti oleh Esti.

"Selain itu Bawaslu mengirim surat ke KPU untuk meminta print out berkas SK pengumuman penetapan hasil seleksi PPS. Ternyata juga sama persis dengan pengumuman yang kedua dengan yang dibawa Esti," imbuhnya.

Dia memaparkan, persoalan itu terletak di nomor dan nama peserta. Di pengumum pertama itu ada nomor dan nama peserta sama, pengumuman yang kedua juga ada nomor dan peserta. Namun namanya berbeda, tapi sama-sama ditandatangani oleh KPU.

Dia melanjutkan, pengumuman yang Pertama itu nomor peserta dan namanya Esti dibuktikan dengan kartu pesertanya. Di pengumuman yang Kedua nomor peserta itu tetap miliknya Esti, dibuktikan dengan kartu peserta, tapi namanya berbeda, maka itu permasalahanya terletak di sana.

"Kenapa ada dugaan ada pemalsuan dokumen, karena dua duanya ditandatangani oleh para komisioner KPU dan juga data-data itu dikeluarkan oleh KPU. Namun ada ada yang nama berbeda di pengumuman kedua. Pengumuman pertama beradar Jam 8 sekian menit, yang lewat instagramnya media sosial seperti KPU itu jam 11 sekian. Yang dijadikan barang bukti oleh Esti pada Bawaslu terkait SK pengumuman penetapan PPS itu semua kecamatan," ujarnya.

Dia mengungkapkan, saat Bawaslu melakukan pemeriksaan kepada KPU, mereka tidak mengakui hasil pengumuman pertama itu, yang mengeluarkan adalah KPU. Namun yang pasti itu harus dibuktikan nanti kebenarannya, maka nanti pembuktianya ke DKPP. Apakah itu memang dari KPU atau bukan.

"Intinya apa yang kami terima kami sudah kaji dan proses, kemudian dilanjutkan ke DKPP RI," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Lukman Hadi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya