SITUBONDO, Suaraindonesia.co.id - Rencana unjuk rasa 320 karyawan tambak udang Kabupaten Situbondo yang menuntut pembayaran 3 bulan gaji mereka, akhirnya gagal digelar.
Penyebabnya, karena telah terjadi kesepakatan yang melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo, pihak perusahaan dan perwakilan karyawan bahwa pihak perusahaan akan memenuhi tuntutan para karyawan.
Ratusan karyawan tambak udang itu, sebelumnya menuntut perusahaan mereka segera membayarkan 3 bulan gaji mereka, terhitung bulan April, Mei dan Juni 2023.
Rencana unjuk rasa pun bergulir, lalu bisa diselesaikan setelah terjadi pertemuan tripartit (tiga pihak-red) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo, pihak perusahaan dan karyawan di aula Disnakertrans Situbondo, Kamis, (06/07/2023).
Pertemuan tripartit itu juga dihadiri Ketua Komisi IV DPRD dan Kasat Intel Polres Situbondo.
Kepala Disnakertras Situbondo, Cholil, mengatakan dalam masalah ini pihaknya bertugas memfasilitasi pertemuan tripartit berdasarkan pengaduan yang dilakukan oleh karyawan tambak udang yang gajinya terlambat dibayarkan.
"Kita lakukan perundingan tripartit, antara pihak pekerja bersama Serikat buruh Sarbumusi, pihak perusahaan, pemerintah daerah, Komisi IV DPRD, Polres, dan Dinas Ketenagakerjaan. hasilnya semua sepakat gaji karyawan selama tiga bulan yang tidak dibayar, bisa diselesaikan," ungkap Cholil kepada Suaraindonesia.co.id setelah pertemuan tripartit itu.
Ia menjelaskan bahwa terdapat empat poin kesepakatan yang ditandatangani bersama.
"Pertama, gaji bulan Mei dan Juni telah dibayarkan pada Rabu malam (05/07/2023) kemarin. Sedangkan untuk gaji bulan April 2023 sudah dibayar bulan lalu," tegasnya.
Jadi, kata Cholil, keterlambatan gaji tiga bulan sudah diselesaikan hari ini oleh pihak perusahaan.
"Kedua, tidak ada PHK karyawan, karyawan akan bekerja seperti semula. Ketiga, perusahaan akan membayar keterlambatan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan bagi seluruh karyawan. Dan keempat, perusahaan akan berusaha sekuat tenaga, ke depannya tidak akan terjadi lagi keterlambatan soal gaji karyawan ". Imbuhnya.
Sementara itu, ketua DPC Sarbumusi Situbondo yang mewakili para pekerja, Lukman Hakim, mengatakan masalah gaji yang belum dibayarkan kepada 320 karyawan sudah selesai.
"Alhamdulillah dengan adanya komunikasi, tadi malam (Rabu, 05/07/2023) persoalan yang menjadi tuntutan karyawan sudah diselesaikan oleh pihak perusahaan. Artinya sudah tidak ada permasalahan lagi," terangnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Lutfi Hidayat |
Komentar & Reaksi