JOMBANG, Suaraindonesia.co.id - Mantan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin (29), terdakwa kasus ujaran kebencian kepada warga Muhammadiyah, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Rabu (12/07/2023).
Pantauan di lokasi, sidang dalam agenda pembacaan dakwaan dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aldi Demas serta penasehat hukum terdakwa Palupi Pusporini.
Dalam persidangan, Hasanudin didakwa melanggar dua pasal Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 45b juncto Pasal 29 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
"Pasal pertama unsurnya menyebarkan informasi dengan tujuan menimbulkan kebencian dan permusuhan untuk individu atau kelompok. Sedangkan pasal kedua unsurnya mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," kata JPU Aldi Demas pada Rabu (12/07/2023).
Ditemui usai persidangan, penasehat hukum terdakwa Palupi Pusporini menyatakan, pihaknya menerima dakwaan dari JPU tersebut.
"Artinya, kami tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU. Kami menerima dakwaan itu," kata Palupi—sapaanya.
Palupi memastikan untuk sementara dalam isi dakwaan diakui oleh terdakwa. Untuk selanjutnya, pihaknya menyiapkan saksi untuk persidangan lanjutan nanti.
"Akan kami ajukan saksi yang meringankan, tapi akan ada beberapa saksi akan kami konfirmasi kemudian dan sidang dilanjutkan pekan depan 18 Juli 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi," pungkasnya .
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gono Dwi Santoso |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi