SUARA INDONESIA

Intervensi Wartawan, Tim Hukum Suara Indonesia Minta Kapolda Jatim Atensi Serius

Yuni Amalia - 20 June 2023 | 08:06 - Dibaca 2.66k kali
Peristiwa Intervensi Wartawan, Tim Hukum Suara Indonesia Minta Kapolda Jatim Atensi Serius
Tim Hukum Suara Indonesia, Nanang Slamet, S.H, M.Kn

JEMBER, Suaraindonesia.co.id - Tim hukum Media Suara Indonesia Nanang Slamet, S.H, M.Kn merespon keras, dugaan intervensi oknum kepolisian terhadap wartawan di lapangan.

Jika terbukti, maka pelaku harus diproses hukum sebagaimana Undang-undang yang berlaku.

Sebagai Advokat, Nanang menyayangkan dugaan aksi brutal yang sepatutnya tidak dilakukan oleh aparat penegak hukum.

"Semua sama di hadapan hukum. Meskipun sedang melaksanakan tugas penegakan hukum tidak boleh melampaui batas. Kapolda Jatim harus atensi serius kasus ini," tegasnya, Selasa (20/06/2023).

Anggota Peradi ini mengingatkan, bahwa kerja jurnalis itu dilindungi Undang-undang Pers dalam menjalankan tugasnya.

"Apalagi wartawan sudah menyampaikan kalau dia menjalankan tugas. Jurnalis itu profesi merdeka, tidak boleh diintervensi. Parahnya lagi, ada dugaan melakukan kekerasan. Jika ini terbukti, ini memalukan," lantang Nanang.

Nanang lantas mengurai, salah satu isi pasal dalam Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999.

"Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1)," ini sangat jelas," urainya.

Maka dari itu, ia meminta Kapolda Jatim mengatensi anggotanya yang terkesan mencoreng marwah kepolisian itu.

"Kapolda Jatim harus atensi serius anggotanya. Kami tim hukum Media Suara Indonesia siap turun tangan, jika penyelesaian hukum terhadap wartawan kami tidak diproses," tutur pria lulusan Fakultas Hukum Universitas Jember ini.

Sebagai sesama penegak hukum, Nanang kembali mengingatkan, bahwa kasus yang menimpa tiga wartawan itu bukan delik aduan.

"Jadi, Paminal Polda Jatim sudah bisa bergerak melakukan pemeriksaan. Kalau diperlukan kelengkapan alat bukti, kami juga bisa bantu turun," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga wartawan saat meliput aksi demo diduga menjadi korban intervensi aparat kepolisian.

Dia adalah Irqam, jurnalis Suara Indonesia, Dziky jurnalis JTV dan Khoirul Huda wartawan Ngopibareng.

Tidak hanya itu, ketiga jurnalis yang sudah bersertifikat profesional Dewan Pers itu sempat mengalami trauma.

Hal itu diakibatkan kekerasan verbal dan fisik, yang diduga dilakukan oleh oknum aparat kepolisian.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Yuni Amalia
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV