PROBOLINGGO, Suaraindonesia.co.id - Sungguh bejat kelakukan seorang kakek warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo ini.
Dia tega menggagahi cucunya sendiri. Perlakuan bejatnya itu mengharuskan dirinya menerima hukuman setimpal, ancaman kurungan penjara 15 tahun.
Tersangka berinisial S (63) yang telah merenggut masa depan cucunya sendiri inisial SJ (15). Perbuatan bejat tersangka terhadap korban itu dilakukan di rumahnya sendiri pada Jumat (16/06/2023) lalu, usai melaksanakan ibadah Salat Jumat, sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Probolinggo, Iptu Achmad Doni Meidianto, dalam konferensi pers mengatakan, saat itu tersangka yang berada di rumahnya menarik tangan korban masuk ke kamarnya. Korban lalu didorong hingga terbaring di atas kasurnya.
"Awalnya pelaku ini meminta kepada korban agar dipijit, setelah itu posisi tangan korban oleh pelaku dipegang kemudian meremas bagian payudara korban," ungkap Doni, Kamis (10/08/2023).
Selain memegang payudara korban, sambungnya, tersangka juga membuka celana korban. Setelah korban tidak memakai pakaian sama sekali, lantas tersangka membuka pakaiannya sendiri dan langsung melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap korban.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengeluarkan spermanya di tangannya sendiri. Beberapa barang bukti kami amankan, seperti pakaian korban dan hasil visumnya," terangnya.
Akibat perbuatan bejatnya, tersangka dijerat pasal 76 D Jo pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lutfi Hidayat |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi