SUARA INDONESIA

Jika Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024, ASN Ngawi Terancam Demosi hingga Pidana

Ari Hermawan - 03 January 2024 | 11:01 - Dibaca 1.84k kali
Peristiwa Jika Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024, ASN Ngawi Terancam Demosi hingga Pidana
Lapas kelas ll B Ngawi. (Foto dokumen: Ari Hermawan/ Suara Indonesia).

SUARA INDONESIA, NGAWI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ngawi dalam Minggu ini akan memanggil oknum pejabat Pemkab Ngawi dan beberapa pihak terkait dugaan keterlibatan ikut kampanye aktif mendukung salah satu pasangan calon capres cawapres di media sosial.

Jika terbukti, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut akan menerima sanksi Demosi hingga Pidana. Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan  Aparatur Sipil Negara (PAN-RB) dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas.

"Kita sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan teman-teman Bawaslu, Kemendagri begitu juga Polri, jadi jika nanti ada pelanggaran sanksi paling ringan administrasi," kata Azwar Anas seperti dilansir detikFinance, Rabu (21/6/2023).

Ia menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu RI, Kemendagri dan Polri terkait hal ini. Anas mengingatkan ASN yang Melanggar bisa disanksi administratif (Demosi) hingga Pidana.

Ketua Bawaslu Ngawi, Yohanes Pradana Vidya Kudanarko saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, bahwa dalam Minggu ini akan memanggil sejumlah pihak termasuk oknum pejabat ASN di Pemkab Ngawi.

"Hari ini dan dalam Minggu ini beberapa pihak serta oknum pejabat ASN di lingkup Pemkab Ngawi kita undang ke Bawaslu untuk dimintai keterangan," kata Yohanes, Rabu (3/1/2024).

Kendati begitu, Yohanes meminta agar para awak media menunggu proses di Bawaslu, setelahnya akan diadakan pers rilis usai rapat pleno dalam menangani dugaan ada oknum ASN tidak netral di pemilu 2024.

"Akan kami sampaikan ke awak media saat semua prosesnya sudah selesai, setelah permintaan keterangan, klarifikasi dan hasil pleno Bawaslu," tutupnya.

Dalam catatan Suaraindonesia.co.id, pemerintah mengatur netralitas ASN dalam pemilu melalui keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 144.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Salah satu bentuk pelanggaran diantaranya like dan komen di akun media sosial capres cawapres, menyebar dukungan melalui media sosial, mengunggah stiker Paslon capres cawapres di WhatsApp, hingga  mencakup pemasangan spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait dengan bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV