SUARA INDONESIA, TUBAN - Petugas Satpol PP Kabupaten Tuban, Jawa Timur melakukan pemantauan sejumlah tempat hiburan malam dan usaha biliar menyusul adanya Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 100.3.4.2/1293/414.104.2/2024. Hasilnya, petugas menemukan tempat usaha biliar yang melanggar jam operasional pada bulan suci Ramadan.
Tempat usaha yang kedapatan melanggar jam operasional itu adalah Terminal Billiard yang berada di Jalan Basuki Rahmat saat menggelar pemantauan pada Sabtu malam 29 Maret 2024. Petugas kemudian memberikan teguran kepada pengelola usaha biliar tersebut.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban Gunadi mengungkapkan, hasil dari pemantauan Satpol PP diduga operasional Terminal Billard buka melebihi pukul 24.00 WIB. Padahal, sesuai SE Bupati Tuban tempat usaha biliar hanya diperkenankan buka mulai pukul 21.00 WIB sampai 24.00 WIB.
“Iya kemarin kita lakukan pemantauan di Terminal Billard karena disinyalir buka melebihi jam 24.00. Pengusaha mengaku tidak mengetahui surat edaran,” terang Gunadi saat dihubungi Senin (1/04/2024).
Lebih lanjut, dikatakan Gunadi, pihaknya meminta pengelola Terminal Billard untuk melakukan pembatasan jam operasional mengikuti SE Bupati Tuban, selama bulan Ramadan.
“Kemarin kita sudah edukasi dan minta pengelola untuk melakukan pembatasan operasional,” ujarnya.
Gunadi menambahkan, hasil pemantauan hiburan malam atau tempat karaoke yang berada di wilayah Pantura tepatnya di Jalan Tuban-Semarang semua telah tutup selama bulan suci Ramadan.
Sementara pemantauan berkala selama bulan suci Ramadan itu dilakukan untuk memastikan pengusaha hiburan malam maupun pengusaha biliar mematuhi SE Bupati tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi