SUARA INDONESIA

Jelang Ramadhan Satpol PP Musnahkan Ribuan Miras dan Oplosan

Amrizal Zulkarnain - 12 April 2021 | 11:04 - Dibaca 1.21k kali
TNI/Polri Jelang Ramadhan Satpol PP Musnahkan Ribuan Miras dan Oplosan
Wakil Bupati Kendal, saat melempat barang bukti minuman keras untuk di hanjurkan, di Alun-alun Kendal, Senin 11/04/2021 (SIN/Zamroni)

KENDAL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Kendal, musnahkan barang bukti ribuan botol minuman keras berbagai merek dari hasil operasi penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomer 4 tahun 2009 tentang minuman keras, menjang Ramadhan. 

Acara pemusnahan miras itu di pimpin oleh Bupati Kendal yang di wakilkan kepada Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki dan hidari oleh Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, Kepala Satpol PP, Toni Ari Wibowo, Poles Kendal, Kodim 0715/ Kendal, serta jajaran Forkopimda Kendal.

Pemusnahan miras itu dilakukan dengan cara digilas mengunakan wales, yang dilaksanakan di Alun-alun Kendal, Senin (12/04/2021).

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak atas kerjasamanya dan dirinya juga mengaspresiasi dalam pembrantasan miras.

“Hari ini kita sama-sama melihat pemusnahan miras di lingkungan Pemkab Kendal. Hal seperti Ini akan terus kita lakukan dan kita tidak akan pernah merasa capek dalam membrantas penyakit masyarakat ini,” kata Wabup Kendal.

Menurutnya, penyakit masyarakat seperti ini harus kira perangi bersama, karna ini sumber dari permasalah-permasalahan yang ada.

“Sebanyak 9116 ribu minuman keras dan 2.756 ribu oplosan yang berhasil di amankan dan hari ini kita musnahkan, Barang bukti miras tersebut hasil dari oprasi penegakan Perda Kendal No.4 2009,” ungkapnya.

Basuki melanjutkan, sebagai pihak penegak perda, kita akan terus melaksanakannya.

“Sanksi bagi penjual miras nanti akan dikenakan pidana tipiring. Kita selaku pihak penegak perda akan terus melaksanakan penegakan perda,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kendal, Toni Ari Wibowo menyampaikan bahwa, pemusnahan ribuan botol miras tersebut dari hasil oprasi yang dilaksanakannya dalam kurun waktu Satu tahun setengah.

“Total pemusnahan botol miras hari ini mencapai 9116 ribu dari berbagai merek dan ukuran, sedangkan untuk oplosannya sekitar  2.756 ribu,” terangnya.

Ia melanjutkan, dari hasil oprasi di beberapa toko yang ada di wilayah Kendal, kita berhasil mengamankan ribuan botol miras dan oplosan. Pihaknya juga berhasil mengamankan dua tersangka di tahun ini, sedangkan di tahun kemarin ada 98 tersangka yang berhasil diamankannya.

“Ini dari hasil oprasi yang kita jalankan sejak tahun terkair 2019 sampai sekarang, sedangkan titik wilayah yang terbanyak didapati miras itu di wilayah Sukorjo, Weleri dan Kaliwungu. Untuk penjual sendiri akan diberi sanksi pedana tipiring. Kemudian yang terbesar akan diberi sanki denda 20 juta. Kemarin juga sudah ada yang sudah dijatuhi hukuman oleh hakim selama dua minggu,” pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Amrizal Zulkarnain
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya