SUARA INDONESIA

Anggota DPRD Kaltim Minta Aturan Teknis Kampanye di Fasilitas Pendidikan Ditetapkan dengan Jelas

Mohamad Alawi - 24 October 2023 | 09:10 - Dibaca 679 kali
Advertorial Anggota DPRD Kaltim Minta Aturan Teknis Kampanye di Fasilitas Pendidikan Ditetapkan dengan Jelas
Anggota DPRD Kalimantan Timur, Rusman Ya'qub saat diwawancarai awak medi ado Gedung E DPRD Kaltim (Foto: Alawi/Suaraindonesia.co.id)

SAMARINDA, Suaraindonesia.co.id - Anggota DPRD Kalimantan Timur, Rusman Ya'qub, meminta kepada penyelenggara pemilu untuk menjelaskan peraturan teknis kampanye terkait di tempat pendidikan. Hal ini muncul setelah Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 memperbolehkan kampanye di fasilitas pendidikan.

Rusman Ya'qub mengungkapkan kebingungannya terkait aturan yang seharusnya mengatur kampanye di lingkungan kampus.

Diketahui, Putusan MK 65 memberikan catatan bahwa kampanye di fasilitas pendidikan hanya diperbolehkan dengan izin pihak kampus dan tidak diperkenankan membawa atribut partai pada saat pelaksanaannya. 

“Kalau saya, tentu saya harus tahu dulu aturannya, kalau kampanye di kampus ngeri-ngeri sedap juga. Kita tahu kampus itu tidak boleh masuk ke Parpol, sedangkan Caleg kan berasal dari Parpol. Jika tidak dengan Parpol terus bagaimana kampanye,” ungkap Rusman Ya'qub saat menerima kunjungan mahasiswa Unmul di Gedung E DPRD Kaltim beberapa waktu lalu.

Rusman merasa catatan tersebut masih ambigu, terutama terkait larangan menggunakan atribut partai. Politisi PPP ini mengungkapkan sementara hanya para Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang berasal dari partai politik.

Menurutnya, selama ini belum ada aturan teknis artinya hanya caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mengizinkan kampanye di fasilitas pendidikan.

“Mungkin hanya Anggota DPD yang diperbolehkan. Kan mereka tidak membawa atribut parpol, ya kan?,” ucapnya.

Rusman Ya'qub menyatakan kesiapannya untuk mematuhi aturan-aturan baru tersebut, namun ia menekankan perlunya aturan-aturan teknis yang jelas dan tegas untuk memperjelas implementasi Putusan MK.

"Kalau kami siap, namun harus terperinci aturan teknisnya seperti apa," tandasnya. (Adv) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mohamad Alawi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya