SUARA INDONESIA

Puluhan Burung Kicau Ilegal Asal Bali Gagal Diselundupkan ke Jawa

Muhammad Nurul Yaqin - 16 January 2024 | 15:01 - Dibaca 2.56k kali
Hiburan Puluhan Burung Kicau Ilegal Asal Bali Gagal Diselundupkan ke Jawa
Satuan Pelayanan Karantina Ketapang gagalkan penyelundupan burung kicau ilegal dari Bali ke Jawa.

SUARA INDONESIA, BANYUWANGI - Puluhan ekor burung kicau ilegal gagal diselundupkan dari Bali ke Jawa. Upaya pelaku terhenti setelah tertangkap basah Satuan Pelayanan Karantina Ketapang, Sabtu malam (13/1/2024).

Puluhan burung itu kemudian disita dari Pelabuhan ASDP Ketapang karena tak dilengkapi dengan dokumen kesehatan dari daerah asal.

Kasatpel Ketapang, Fitri Hidayati mengatakan, keberhasilan penggagalan tersebut awalnya berkat informasi dari masyarakat.

Pihaknya mendapat informasi bahwa akan ada burung kicau yang hendak diselundupkan. Satpel Ketapang bersama Polsek KP3 Tanjungwangi kemudian melakukan pemeriksaan kendaraan dan penumpang di pintu keluar Pelabuhan Ketapang. 

Satu persatu kendaraan diperiksa. Singkatnya, petugas menemukan burung kicau tanpa dilengkapi dokumen diselundupkan melalui kendaraan Bus GH.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan ternyata  burung-burung tersebut tidak dilengkapi Dokumen Karantina dari daerah asal, sebagaimana diatur dalam pasal 35 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” terang Fitri, Selasa (16/1/2024).

Pejabat Karantina setidaknya berhasil menemukan 9 box (karton) dan 3 sangkar burung di kursi belakang Bus GH. Diantaranya berisi 16 ekor murai batu dan 1 ekor lovebird.

“Burung-burung langsung kita amankan. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh pejabat Karantina dan identifikasi bersama KSDA Banyuwangi, burung-burung tersebut dilakukan penolakan ke daerah asal,” sambungnya.

Kepala Karantina Jawa Timur, Muhlis Natsir menyayangkan adanya penyelundupan ini. Burung-burung yang menawan itu dapat dilalulintaskan dengan memenuhi persyaratan karantina maupun K/L lain. 

“Melalulintaskan burung tanpa dilengkapi dokumen karantina merupakan perbuatan melanggar hukum, berisiko menularkan penyakit, dan mengancam kepunahan sumberdaya hayati. Pengawasan dan penindakan harus digalakkan agar penyelundupan hewan/satwa dapat dicegah,” ungkapnya secara terpisah.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV