BANYUWANGI- Petugas Lapas Kelas II A Banyuwangi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang diduga narkoba jenis sabu ke dalam lapas. Kali ini modus penyelundupan dengan cara memasukkan sabu-sabu ke dalam bola tenis dan dilempar pelaku dari luar tembok ke dalam Lapas.
Kepala Lapas Kelas II A Banyuwangi, Wahyu Indarto menerangkan, peristiwa terjadi pada Minggu (25/4/2021) kemarin. Pada saat itu sekitar pukul 15.30, Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Lapas melakukan giat pemeriksaan dan penangkapan barang yang diduga Narkotika jenis sabu di kamar hunian G 10.
Hasil penggeledahan, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 20 paket plastik kecil.
"Pemilik barang tersebut yakni Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas atas nama Ahmad Jumanto beralamat Kecamatan Muncar, kasus narkotika dengan hukuman 4 tahun penjara," kata Wahyu, Senin (26/4/2021).
Wahyu menjelaskan, dari keterangan tersangka WBP Ahmad Jumanto, diketahui sebelumnya pada Sabtu (24/4/2021) WBP Krisna Giri Purnama teman sekamar Ahmad Jumanto menghubungi mantan WBP Lapas Banyuwangi Moh Nurhalim warga Bangorejo via Hp milik Ahmad Jumanto.
Kemudian WPB Krisna meminta tolong masyarakat luar atas nama Muh Nurhalim untuk mengantarkan paket sabu yang dibeli oleh Ahmad Jumanto dari Budi (alamat Bondowoso). Setelahnya barang tersebut dilakukan transaksi dengan cara dilakukan peranjauan di Kedungrejo, Kecamatan Muncar sekitar pukul 20.00 WIB.
"Pada tengah malamnya, WBP Krisna menghubungi Moh Nurhalim via Hp milik Ahmad Jumanto untuk mengantarkan barang tersebut ke Lapas. Pada Minggu (25/4/2021) pukul 02.00 WIB Moh Nurhalim melakukan pelemparan bola tenis berisikan Narkotika jenis sabu melalui tembok luar Lapas Banyuwangi sebelah selatan," beber Wahyu.
Pagi harinya sekitar pukul 06.00 WIB WBP Budi Hariono mencari bola tenis tersebut yang ternyata ditemukan di saluran air depan kamar hunian G11. Setelah bola tersebut ditemukan, WBP Budi menyerahkan bola tersebut kepada WBP Ahmad Jumanto.
Masih Wahyu, siangnya sekitar pukul 11.23 WIB Kasi Admin Kamtib Ahmad Solihin mendapatkan informasi dari dalam bahwa dini hari ada barang di lempar ke dalam blok hunian. Kasi Admin Kamtib langsung mengecek cctv Lapas untuk memastikan kebenarannya. "Dan benar diketemukan WBP Budi Hariono mengambil bola tenis di saluran air depan kamar G 11," jelas Wahyu.
Kemudian petugas lapas melakukan pemeriksaan kepada napi terkait untuk dimintai keterangan. "Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap WBP Budi Hariono didapat informasi bahwa bola tenis tersebut adalah pesanan WBP Ahmad Jumanto dan bola tenis tersebut sudah diberikan kepada WBP Ahmad Jumanto pagi tadi setelah diambil dari saluran air," ungkapnya.
Berdasarkan petunjuk tersebut, pihak Lapas melakukan penggeledahan di kamar G 10 dan didapatkan HP Nokia dan barang yg diduga Narkoba jenis sabu sebanyak 20 paket yg di sembunyikan di celana milik WBP Ahmad Jumanto.
"Kasi Admin Kamtib melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap WBP Ahmad Jumanto, WBP Krisna Giri Purnama dan WBP Budi Hariono. Setelah dilakukan pemeriksaan ketiga WBP tersebut diamankan di sel C Lapas Banyuwangi," tandasnya.
Pada kasus ini pihak lapas masih melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Sat Narkoba Polresta Banyuwangi. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi