SITUBONDO - Anggota Satreskrim Polres Situbondo wilayah timur berhasil menangkap dua pelaku pencurian mesin air yang pura-pura mencari sisa tembakau atau rosok di area persawahan belakang SPBU Landangan, Kampung Pesisr Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Senin (24/5/2021).
Keterangan yang disampaikan Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Sutrisno mengatakan bahwa, pelaku berinisial S dan M merupakan warga Dusun Cangkreng RT 001 RW 003 Desa Curahtatal, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo.
“Keduanya ditangkap dari ungkap kasus yang dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Situbondo wilayah timur. Saat ditangkap, kedua tidak melakukan perlawan. Kemudian, anggota membawa ke dua pelaku dan barang buktinya ke Polres Situbondo,” jelas Iptu Sutrisno.
Selanjutnya, kata Iptu Sutrisno, dihadapan penyidik pelaku mengaku mencuri mesin pompa air tersebut pada malam harinya. Kedua pelaku mendatangi lokasi persawahan menaiki sepeda motor.
“Ke dua pelaku bersama- sama mendatangi lokasi, kemudian mencuri mesin pompa air milik Salehuddin warga Kampung Tanjung Batu RT 001 RW 006 Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo,” terang Kasubag Humas Polres Situbondo.
Lebih lanjut, kedua pelaku tersebut, sambung Iptu Sutrisno, bukan hanyan mencuri mesin pompa air milik Salehuddin. Akan tetapi, kedua pelaku itu juga mencuri mesin pompa air milik Muhammad Lusi, warga Kampung Krajan RT 003 RW 006 Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Situbondo.
Atas kejadian tersebut, imbuh Iptu Sutrisno, korban mengalami kerugian masing-masing pompa air merk Daiho Self Priming Pump sekira Rp 1.500.000 dan pompa air merk Honda Wb3oxn Priming Pump dengan harga baru sekira Rp 3.000.000.
“Hasil ungkap Resmob Polres Situbondo wilayah timur ini, maka ke dua pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkas Kasubag Humas Polres Situbondo.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Nawang Wulan |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi