"Pada hari Senin tanggal 05 Juli 2021 kemarin kita sudah kirim berkas penyidikan ke Kejaksaan Negeri Jayapura atau masuk tahap satu," ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi suaraindonesia.co.id melalui seluler pada, Selasa (06/07/2021).
Selanjutnya kata IPTU Bertu, kasus yang menjerat mantan Bupati Keerom priode 2016-202, Muhammad Markum itu saat ini masih menunggu hasil penelitian dari pihak Kejaksaan.
"Di tahap satu ini ada waktu 14 hari bagi jaksa untuk meneliti berkas yang kita sudah kirim, apabila dinyatakan lengkap maka dikeluarkandikeluarkan P21, tapi jika masih ada kekurangan atau ada penambahan yang lain maka akan dikeluarkan P19/P18," ungkapnya.
Terkait kurang lebih 40 item barang inventaris yang digelapkan tersangka Muhammad Markum yang berhasil dikembalikan hingga saat ini hanya 13 item sedangkan sisanya menurut Kasat Reskrim Polres Keerom itu masih dalam pencarian.
"Menurut keterangan tersangka dalam hal ini saudara Markum semuanya sudah dikembalikan, tapi fakta yang kita temukan belum dikembalikan semua," bebernya.
Lanjut IPTU Bertu, tentu barang-barang yang belum dikembalikan tersebut akan terus dilakukan pencarian. Tapi jika tidak ditemukan maka akan dimasukkan dalam daftar pencarian barang bukti.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mustakim Ali |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi