PONOROGO - Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, petugas kepolisian dari Polres Ponorogo mengamankan ratusan sepeda motor dari balap liar.
Kapolres Ponorogo, AKBP Mochammad Nur Aziz mengatakan, pihaknya terus melakukan patroli bersinergi dengan anggota TNI selama penerapan PPKM darurat. Termasuk melakukan razia balap liar sepeda motor.
"Hasilnya selama sebulan ini (Juli-Agustus), kita mengamankan sebanyak kurang lebih 100 sepeda motor balap liar yang tak sesuai spektek. Baik knalpot brong dan tak dilengkapi surat kendaraan," jelasnya, Selasa (3/8/2021).
Pihaknya juga mengamankan pelanggar balap liar yang mayoritas para anak muda tersebut. Rinciannya orang Ponorogo sebanyak 65 orang dan 15 orang dari kota luar (Madiun, Pacitan dan Magetan).
"Para pembalap liar memang memanfaatkan jam malam. Karena banyak lampu penerangan jalan dipadamkan, sehingga mereka melakukan balap liar," jlentrehnya.
Razia balap liar yang dilakukan tersebut berada di jalan Suromenggolo atau jalan baru, jalan Juanda, jalan arah ke waduk bendo Kecamatan Sawoo serta jalur Ponorogo-Pacitan.
"Balap liar melanggar pasal 285 ayat (1) UU nomor 22 tahun 2009 LLAJ terkait persyaratan teknis kelayakan jalan. Dengan kurungan 1 bulan penjara atau denda Rp 250 ribu," imbuhnya.
Barang bukti sepeda motor saat ini diamankan di Mapolres Ponorogo. Pemilik bisa mengambil motor apabila sanggup melengkapi standarisasi kendaraan.
"Termasuk menyertakan bukti pembayaran denda, menunjukkan BPKB kendaraan serta membuat surat pernyataan tak mengulangi perbuatannya," tandasnya. (amj)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Andre Prisna |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi