SUARA INDONESIA

Polres Situbondo Amankan Ratusan Slop Rokok Tanpa Pita Cukai di Pelabuhan Besuki

Syamsuri - 09 November 2024 | 11:11 - Dibaca 543 kali
News Polres Situbondo Amankan Ratusan Slop Rokok Tanpa Pita Cukai di Pelabuhan Besuki
Petugas Satpolairud Polres Situbondo saat mengamankan ratusan slop rokok ilegal di Pelabuhan Besuki, Sabtu (9/11/2024). (Foto: Subbag Humas Polres Situbondo)

SUARA INDONESIA, SITUBONDO - Pada saat patroli, Satpolairud Polres Situbondo mengamankan ratusan slop rokok tanpa pita cukai di Pelabuhan Besuki. Ratusan rokok ini disita dari sebuah kapal yang sedang lego jangkar di Pelabuhan Besuki, Sabtu (09/11/2024).

Awalnya, petugas patroli mencurigai barang-barang yang diturunkan dari kapal. Setelah dicek, ternyata benar saat petugas memeriksa muatan kapal ditemukan ratusan slop rokok tanpa cukai yang dimiliki oleh AS (57), warga Desa Pagendingan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Kasatpolairud AKP Gede Sukarmadiyasa menjelaskan, saat sedang patroli petugas melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap distribusi barang ilegal lewat laut, dengan melakukan penindakan rokok ilegal yang tidak disertai pita cukai di perairan Besuki.

"Ketika sedang melakukan pemeriksaan terhadap isi muatan kapal KLM Kangen Putra yang dinakhodai oleh Moh Soleh, ditemukan adanya rokok ilegal walaupun awalnya barang tersebut tidak ada yang mengakui sebagai pemilik," ujarnya.

Namun, berkat kesigapan personel Satpolairud yang ada di Pelabuhan Besuki, akhirnya pemilik rokok dapat ditemukan setelah pemilik turun dari kapal tambangan menuju pesisir.

"Ternyata setelah dilakukan pendataan barang bukti, bahwa dari berbagai merek ratusan slop rokok tersebut tanpa cukai. Dari hasil permintaan keterangan terhadap pemilik, diyakini pelaku melanggar Undang-Undang Cukai," jelasnya.

Selanjutnya, ratusan batang rokok tanpa cukai tersebut diamankan bersama pemiliknya untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan di Polres Situbondo. Kemudian dilimpahkan ke Kantor Bea dan Cukai Jember. “Karena penyidikan tindak pidana cukai adalah kewenangan PPNS Bea dan Cukai,” pungkas Gede Sukarmadiyasa. (*)


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV