GRESIK - Hadi Marullah harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap karena mencuri tabung lepiji 3 kilogram. Pelaku pura-pura jadi pembeli di toko milik Nuraminah di Desa Domas, Kecamatan Menganti.
Pelaku melakukan aksi kejahatan karena faktor ekonomi. Dia butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari. Pria kelahiran Pamekasan, Madura ini harus mendekam di balik jeruji besi.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 364 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kapolsek Manganti AKP Tatak Sutrisno, Minggu (13/9/2020).
Tatak menjelaskan, tersangka berdomisili di Menganti. Dia datang ke toko korban menggunakan sepeda motor. Pura-pura menjadi seorang pembeli.
Saat korban lengah, dia melancarkan aksinya. Mencuri tabung elpiji 3 kilogram yang berada di halaman toko. Beruntung aksi tersebut diketahui korban.
Sontak saja korban teriak maling. Tetangga dan warga lain datang ke sumber suara itu dan mengejar tersangka. Alhasil, tersangka tidak bisa berkutik. Dia terkepung.
Warga yang geram langsung menghajar tersangka ramai-ramai. Beruntung petugas cepat mendapat informasi dan mendatangi lokasi. "Tersangka kami amankan dari amukan warga," imbuhnya.
Tersangka diamankan ke Mapolsek Menganti beserta barang bukti tahung elpiji 3 kilogram dan sepeda motor Yamaha Xeon nopol W 3871 AV.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gito Wahyudi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi