SUARA INDONESIA

Komisi I DPRD Banyuwangi Sidak di Swalayan Vionata Genteng, Ini Temuannya

Gito Wahyudi - 14 September 2020 | 17:09 - Dibaca 3.74k kali
Peristiwa Daerah Komisi I DPRD Banyuwangi Sidak di Swalayan Vionata Genteng, Ini Temuannya
Komisi I DPRD Banyuwangi saat melakukan sidak di Swalayan Vionata Genteng, Senin (14/9/2020).

BANYUWANGI – Komisi I DPRD Banyuwangi bersama eksekutif melakukan Sidak (Inspeksi Mendadak) di Swalayan Vionata Genteng, Senin (14/9/2020).


Sidak yang dipimpin Irianto, Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi ini menemukan sejumlah kejanggalan di swalayan tersebut yang ditengarai melakukan pemalsuan data.


Adapun diantaranya data tanda tangan persetujuan warga batas-batas yang merupakan syarat dalam proses pengurusan Izin Usaha, IPPT (Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).


“Saya tidak mencurigai, saya tidak menuduh, Cuma saya punya prasangka saja, semoga prasangka ini tidak benar,” ujar Irianto sebagaimana dilansir di Times Indonesia.


Dalam proses Sidak Irianto menanyakan langsung kepada sejumlah pihak yang berkaitan dalam proses pengurusan izin swalayan Vionata Genteng tersebut. Mulai dari DPMPTSP, perwakilan manajemen swalayan Vionata Genteng, Kades Genteng Kulon, Ketua RT hingga masyarakat.


Hasilnya pun sangat mengherankan. Data tanda tangan persetujuan warga batas-batas yang merupakan syarat pengurusan IMB, ternyata sebagian tidak sesuai. 


Dia mencontohkan warga yang rumahnya berada di sebelah utara swalayan Vionata Genteng, dimasukan di data tanda tangan warga batas-batas sebelah timur. Sementara sejumlah warga yang rumahnya berdiri tepat berbatasan langsung justru tidak pernah diajak musyawarah atau pun dimintai persetujuan.


Politisi dari Fraksi PDIP ini mengaku sangat menyayangkan kejadian ini. Data tanda tangan warga batas-batas syarat pengurusan IMB yang dipalsukan bisa lolos. Hingga DPMPTSP menerbitkan IMB.


Padahal mengacu Pasal 46 Undang-Undang (UU) No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, jelas mengamanatkan bahwa sebelum menetapkan atau mengeluarkan keputusan yang dapat menimbulkan pembebanan bagi masyarakat. Badan atau pejabat pemerintahan wajib memberikan sosialisasi hingga klarifikasi pihak terkait secara langsung.


“Tapi faktanya, data tanda tangan persetujuan warga batas-batas yang dipalsukan bisa lolos, ini ada apa?,” tanyanya.


Sementara perwakilan Manajemen Swalayan Vionata Genteng Nanang Puguh Legowo menolak jika data tanda tangan persetujuan warga batas-batas yang menjadi syarat pengurusan IMB dipalsukan. 


Dia menilai, bila data tersebut benar-benar palsu tidak mungkin DPMPTSP berani menerbitkan IMB swalayan Vionata Genteng. “Pihak vionata itu mengajukan, apa persyaratanya juga sesuai, kalau itu tidak sesuai kan seharusnya ditolak,” katanya.


Perwakilan masyarakat batas-batas, Sudaroji, menyebut bahwa terdapat sejumlah nama asing dalam data tanda tangan proses pengajuan permohonan IMB swalayan Vionata Genteng. Atau nama tersebut tidak dia kenali. Padahal dia adalah tokoh sekaligus penduduk asli wilayah setempat.


“Itu menyimpang dari fakta di lapangan. Yang berbatasan langsung, seperti saya dan ada lagi lainnya, malah tidak pernah dimintai tanda tangan persetujuan,” paparnya saat dikonfirmasi.


“Melihat hasil temuan saat Sidak, Komisi I DPRD Banyuwangi segera menggelar rapat khusus perihal problematika yang terjadi di Swalayan Vionata Genteng. (*)


Pewarta: M. Nurul Yaqin

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gito Wahyudi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV