BOJONEGORO, Enam terdakwa penjualan materai asli tapi palsu (aspal) pada Senin (21/09/2020) kemarin telah jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN).
Hal itu mendapat apresiasi, juga ada keberharapan dari dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) dan Gerakan Masyarakat Pengawal Uang Rakyat (Gempur).
Ketua LSM Lira Bojonegoro Sunyoto sampaikan bila kasus tersebut masih perlu diungkap lebih dalam lagi. Karena disinyalir ada dugaan keterlibatan satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Saya menduga materai aspal itu digunakan pada dokumen penting lainya," ucapnya (22/09/2020).
Gusmad ketua LSM Gempur juga menegaskan jika kasus itu harus diungkap sampai ke akar-akarnya. Sebab andaikata dugaan kami benar, maka dokumen yang digunakan tidak sah secara hukum.
"Bila dugaan kami benar, satu oknum anggota DPRD tersebut juga harus ikut diperiksa," tegasnya.
"Kami harap pengungkapan sampai tuntas kasus tersebut guna memberi rasa keadilan kepada masyarakat," imbuhnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gito Wahyudi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi