BANYUWANGI - Belasan pasangan suami istri yang sudah puluhan tahun menikah dan berumur lanjut dikumpulkan di Balai Desa Wringinputih, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jumat (25/9/2020).
Kedatangan mereka bukan untuk menikah lagi, melainkan mencari keadilan dan mengesahkan pernikahannya dulu yang belum tercatat oleh negara.
Sedikitnya ada 16 pasangan yang dinikahkan melalui Isbat Nikah Terpadu yang digelar oleh Kementerian Agama, Pengadilan Agama, Dispendukcapil dan PCNU Banyuwangi, dalam agenda ngunduh mantu. Isbat nikah ini digelar gratis tanpa dipungut biaya.
Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi Subandi mengatakan, sebelumnya banyak pengantin yang belum mendapatkan kepastian hukum. Sehingga hal ini dirasa perlu untuk mempermudah masyarakat guna mendapatkan haknya.
"Sidang Isbat Nikah ini kami maksudkan untuk mempermudah masyarakat. supaya proses pernikahannya tercatat secara hukum," ujarnya.
Proses Itsbat Nikah Terpadu yang dilakukan Pasutri di Pendopo Desa Wringinputih.
Ia menerangkan, pada prosesnya semua dilakukan secara cepat dan tepat. Berkas-berkas penunjang legalitas secara langsung diberikan pada saat itu juga.
"Hari ini juga salinan penetapan itu kami berikan, termasuk akta nikah dari KUA dan Kartu Keluarga dari Dispendukcapil," jelasnya.
Subandi berharap kepada masyarakat agar kedepan lebih proaktif untuk mengurus administrasi perkawinan. Apabila terjadi masalah mudah untuk dilakukan pengurusan.
"Masyarakat juga harus proaktif untuk mengurus administrasi perkawinan ini supaya lebih mudah. Pertengahan bulan depan, kegiatan serupa akan diadakan di wilayah Wongsorejo," tutupnya.
Tampaknya belasan pasangan yang baru dinikahkan melalui Itsbat Nikah Terpadu ini sangat bahagia. Karena telah mendapatkan akta nikah dan kartu keluarga (KK).
Pantauan media di lapangan, dalam kegiatan tersebut juga menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (*)
Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Imam Hairon |
Editor | : |
Komentar & Reaksi