SUARA INDONESIA

Pengadilan Negeri Purworejo Gelar Sidang Terbuka Terkait Perusakan Rumah Mad Jadid

Imam Hairon - 29 September 2020 | 21:09 - Dibaca 4.16k kali
Peristiwa Daerah Pengadilan Negeri Purworejo Gelar Sidang Terbuka Terkait Perusakan Rumah Mad Jadid
Foto : saat sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Purworejo
PURWOREJO - Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, menggelar sidang terbuka yang dilayangkan Mad Jadid (55), warga Dusun Senepo Seleman Timur RT 02 RW 02, Kelurahan Kutoarjo, yang di wakili oleh Ema Nurasiyah (23) selaku anak kandung sebagai penggugat terhadap Supriyanto, Tjahyono, dan Agus Imam Santoso, sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (29/9/2020).

Sidang gugatan ini terkait kasus pembongkaran paksa dan perusakan rumah Mad Jadid oleh tergugat pada tanggal 7 oktober dan 9 oktober tahun 2017 silam.

Dalam sidang yang di gelar di ruang sidang terbuka tersebut di pimpin oleh Majlis Hakim, Meilia Chritiana Mulya Ningrum, S.H, menghasilkan keputusan akan di adakan mediasi, untuk keputusan mediasi sendiri akan di laksanakan 30 hari kerja terhitung sejak mulai tanggal 29 September 2020, yang akan di ketua oleh Sutarno, S.H, adapun keputusan mediasi bisa di tambah harinya apabila ada perdamaian.

Majlis Hakim, Meilia Christina Mulya Ningrum, S.H dalam sidang menyampaikan, kedepan saat sidang mediasi semua penggugat maupun tergugat wajib hadir, apabila tidak hadir akan ada sangsinya.

Selanjutnya, penutupan sidang terbuka tersebut di akhiri dengan tanda tangan kesepakatan antara penggugat dan tergugat yang akan di lanjutkan secara mediasi.

Diluar sidang, Ketua DPC Ferrari (Federasi Advokat Republik Indonesia) Kabupaten Purworejo, Drs. Nurkholis, S.H. mengatakan, jelas sekali dalam masalah ini ada unsur pidananya menurut saya, akan tetapi bagus sekali dengan adanya keputusan mediasi tersebut.

" Karna hal ini supaya tidak ada permusuhan antara pihak yang bersangkutan dengan adanya mediasi, namun apabila nanti mediasi gagal ya alangkah baiknya dilanjut," ungkapnya.

Lebih lanjut, Nurkholis menambahkan, bahwa mediasi tersebut adalah sebagai payung hukum dalam pengadilan, dalam kasus ini sangat komplek dan perlu penanganan hukum yang kompeten yaitu berdasarkan atas profesional, religius dan transparan.

" Harapan saya, kasus ini segera di selesaikan dengan cepat dan benar menurut koridor hukum yang berlaku, janga ada berat sebelah," harapnya.

Sementara itu, Sumakmun dari Ketua LSM Tamperak DPD Kabupaten Purworejo, menyampaikan, semoga sidang mediasi ke depan berjalan lancar dan saya sangat percaya dengan keputusan Hakim.

" Untuk langkah selanjutnya kami akan secepatnya melaporkan orang-orang yang ikut dalam pembongkaran paksa dan pengerusakan rumah Mad Jadid ke Polres Purworejo atau ke Polda Jawa Tengah," pungkasnya. (Agus.S)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Imam Hairon
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV