SUARA INDONESIA

Berkelahi dengan Sajam, Seorang Warga di Banyuwangi Tewas Tertusuk

Muhammad Nurul Yaqin - 19 October 2020 | 15:10 - Dibaca 2.72k kali
Peristiwa Daerah Berkelahi dengan Sajam, Seorang Warga di Banyuwangi Tewas Tertusuk
Korban meninggal saat berada di Puskesmas Wongsorejo, Minggu (18/10/2020) malam.

BANYUWANGI - Nahas menimpa seorang warga Banyuwangi Ivan Dani (33 tahun) asal Dusun Alasmalang, Desa Alasrejo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.

Ia tewas tertusuk senjata tajam (sajam) setelah berkelahi dengan Muhammad Nur Arif (53) juga warga setempat.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP M Solikin Fery menjelaskan kronologis kejadian. Pada Minggu malam (18/10/2020) bertempat di Dusun Krajan, Desa Alasrejo, Kecamatan Wongsorejo telah terjadi perkelahian antar keduanya.

Awalnya sekitar pukul 21.00 WIB pelaku dengan temannya berinisial AB berangkat memancing di laut. Namun sebelum sampai di lokasi mancing, pelaku bertemu dengan korban di perjalan tepat di sebelah timur area pemakaman di Desa Alasrejo.

Pada saat itu pelaku langsung menyuruh korban untuk berhenti. Tanpa diduga terjadilah perkelahian antar keduanya, korban ditusuk hingga terjatuh dengan kondisi bersimbah darah.

"Sempat dilerai oleh para saksi, akan tetapi korban memaksa mendekati pelaku dan terjadilah penusukan terhadap saudara Ivan Dani dengan menggunakan pisau (sangkur)," terang AKP Fery saat dikonfirmasi Suara Indonesia, Senin (19/10/2020).

Melihat korban tergeletak, seketika itu warga yang berada di lokasi kejadian langsung membawa korban ke Puskesmas Wongsorejo.

"Namun korban tidak bisa tertolong dan meninggal dunia di puskesmas, sedangkan pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Wongsorejo," ucapnya.

Perkelahian tersebut diduga karena dendam. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polresta Banyuwangi.

"Akibat tindakan tersebut pelaku dijerat pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHP," tandasnya.

Untuk diketahui pada pasal 338 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sedangkan pasal 351 ayat 3 KUHP berbunyi penganiayaan yang mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya