SUARA INDONESIA

Sempat Ditutup, Perhutani Bondowoso Siap Buka Kembali Lahan Pertanian di Ijen

Bahrullah - 20 October 2020 | 21:10 - Dibaca 2.88k kali
Peristiwa Daerah Sempat Ditutup, Perhutani Bondowoso Siap Buka Kembali Lahan Pertanian di Ijen
Adm Perhutani KPH Bondowoso, Pemkab dan DPRD (FOTO: Bahrullah/Suaraindonesia).

BONDOWOSO- Perhutani KPH Bondowoso siap akan membuka kembali Hutan di Ijen untuk Pertanian, setelah sempat ditutup akibat bencana banjir yang dua kali terjadi akibat alih fungsi lahan.

Untuk persiapan dalam membuka lahan pertanian kembali di Ijen, Perhutani KPH Bondowoso telah melakukan koordinasi dengan Pemkab dan DPRD Bondowoso untuk pemanfaatan kembali hutan yang ada di Ijen dengan sistem agroforestri, Selasa (20/10/2020).

Sebelumnya, banjir Bandang di Ijen yang disebabkan alih fungsi hutan ke lahan pertanian, Januari 2020 lalu mengakibatkan aktifitas pertanian di kawasan Ijen diberhentikan. Namun di sisi lain, warga butuh pemasukan dengan pemanfaatan lahan tersebut.

Adm Perhutani Bondowoso, Andi Adrian mengatakan, sudah ada pernyataan dari beberapa pemangku kepentingan, yang memberikan lampu hijau, agar warga Ijen bisa menjadi organisasi hutan prosuktif lagi. 

Namun ada juga permintaan harus dikawal bersama, agar tidak berulang lagi. Dimana yang berjalan hanya pertanian. Sementara reboisasinya gagal.

"Upaya ini semoga bisa terakhir, akan wujudkan hutan di sana, yang berdampingan dengan produk pertanian. Dalam bentuk agroforestri yang benar," katanya.

Pihaknya akan membagi tim yang dibentuk dengan Pemda untuk pengawasan. Pihaknya pun, berharap pihak masyarakat. Saat ini kata dia, masing-masing orang sudah membuat pernyataan masing-masing. Evaluasinya pun perorangan. 

" Kita tutup yang tidak bisa komitmen. Yang melanggar satu orang tapi satu kawasan mendapatkan dampaknya," jelasnya. 

Sementara hutan lindung kata dia, tidak boleh dimanfaatkan tanaman pertanian. Boleh ditanami tanaman berkayu, dan tidak ada pengolahan tanah intensif.

"Kopi tak masalah. Namun pemanfaatannya, ketika tanaman hutan tinggi. Kalau kopi bersama dengan tanaman hutan. Maka tanaman hutan kalah, menang kopi. Hutan tumbuh dulu baru disusul kopi," paparnya.

Dijelaskannya juga, bahwa sesuai ketentuan PS Permen 38 dan Permen 39, maksimal satu KK mendapatkan dua hektar. Itupun kalau lahannya cukup. 

"Ada sekitar 1.700 KK yang kita data di Blawan Ijen dari 6 LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan). Perhutani memproses semua LMDH di sana. KK menurut nama dengan alamat . Sudah kita usulkan ke KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Setelah kita usulkan akan ada tim turun dari kementerian datang melakukan pengungkit, "paparnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat mengatakan, dari kordinasi 99 persen sudah sepakat untuk memanfaatkan kembali hutan di Kawasan Ijen.

"Tapi tetap akan diatur, mana hutan yang tak boleh ditanami, yakni hutan lindung. Dan mana yang bisa ditanami, dalam hal ini hutan produktif," jelasnya saat dikonfirmasi.

Ditegaskannya, bahwa pemanfaatan hutan di Ijen tersebut tak boleh dipindahtangankan. Hanya warga Ijen yang bisa menggarap lahan melalui LMDH. "Harus warga ber-KTP Ijen dan ber-NIK, artinya tidak boleh pakai surat domisili," imbuhnya. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV