SUARA INDONESIA

Komisi III DPRD Bondowoso akan Panggil PUPR dan Pihak Terkait Soal CV Ragnarock

Bahrullah - 04 November 2020 | 17:11 - Dibaca 4.68k kali
Peristiwa Daerah Komisi III DPRD Bondowoso akan Panggil PUPR dan Pihak Terkait Soal CV Ragnarock
Sutriono Ketua Komisi III DPRD Bondowoso (Foto Istimewa)

BONDOWOSO – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso memutuskan akan memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso.

Rencana pemanggilan itu berkaitan dengan hasil inspeksi mendadak (sidak) ke tempat pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh CV Ragnarock soal rehabilitasi pembangunan Bangsal Kayu Sapi 1 dan Pembang Pembang Grondsill Dam Bluncong di Desa Leprak, Kecamatan Klabang, yang bersumber dari APBD Bondowoso 2020.

" Kami akan melakukan pemanggilan terhadap kuasa pengguna anggaran, yang dalam hal ini adalah PUPR. Kami juga akan memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Petugas monitoring, Konsultan Perencana, dan kontraktor pelaksana untuk dimintai keterangan," kata Sutriono, Ketua Komisi III DPRD Bondowoso pada media, Rabu (4/11/2020).


Lebih lanjut, Sutriono mengatakan, pemanggilan itu untuk kepentingan evaluasi terhadap perencanaan, proses pelelangan, dan pelaksanaan terhadap proyek yang sudah dikerjakan mencapai 50 persen.

Menurut Sutri, dalam proses pelelangan proyek tersebut sudah ada hal yang tidak wajar, sebab rekanan menawar harga proyek dibawah 80 persen dari harga perkiraan sendiri pada (HPS) Dinas PUPR.

" Yang kita ketahui CV Ragnarok berani mengerjakan proyek itu di bawah HPS yang ditentukan oleh dinas, mereka berani mengerjakan 51, 82 persen," ujarnya.

Dia menerangkan, di dalam peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah (LKPP) nomor 9 tahun 2018 maupun Permen PUPR nomor 31 tahun 2015, ketika ada proyek atau pekerjaan yang ditawar di bawah 80 persen itu masuk dalam kategori tidak wajar.

Selain itu, Sutri mengungkapkan, bahwa CV Ragnarock merupakan CV yang baru di dirikan pada tahun 2019, maka secara otomaris CV itu belum berpengalaman.

Selain pengerjaan, kata dia komisi 3 akan menanyakan (RAB-red) rehabilitasi pembangunan Bangsal Kayu Sapi 1 ini. Sebab, proyek ini turun menjadi 51,82 persen dari HPS. Dalam lelang proyek, HPS yang tertera adalah Rp. 999 juta lebih.

" Ketika proses lelang itu tidak wajar, maka dibutuhkan tahapan-tahapan untuk dilakukan evaluasi kewajaran harga. Apabila aturan harga ini lebih kecil dari nilai penawaran, konsekuensinya bisa gagal lelang dan gagal harga, sehingga tidak dilanjutkan dan dilakuka retender," ujarnya.

Dia berharap kepada PUPR sebagai pelaksana teknis, maupun pengadan barang dan jasa secara elektronik, tentunya harus mampu memahami, bahwa program yang bisa dikerjakan saat ini merupakan kepercayaan pemerintah, baik daerah, maupun pusat, sebab semua anggaran rata-rata direkofusing untuk penanganan covid-19.

Menurutnya, PUPR harus berfikir bagaimana membangun Bondowoso lebih baik kedepannya, dengan cara harus berfikir setiap program pembangunan infrastruktur fisik tersebut akan menjadi aset daerah, dan tentunya menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat, maka perlu direncanakan dan diawasi pelaksanaanya dengan baik.

" Sidak itu kami lakukan sebagai upaya tindak lanjut dari ramenya proyek tersebut yang diduga terdapat persoalan," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya