SUARA INDONESIA

Bawaslu Malut : Temuan Pelanggaran Netralitas ASN, Kabupaten Haltim Tertinggi

- 05 November 2020 | 14:11 - Dibaca 1.27k kali
Peristiwa Daerah Bawaslu Malut :  Temuan Pelanggaran Netralitas ASN, Kabupaten Haltim Tertinggi
Ketua Bawaslu Provinsi Malut, Muksin Amrin

TERNATE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) menyebut pemberian dukungan terhadap pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui media sosial menjadi tren tertinggi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Bawaslu Malut saat ini tercatat sebanyak 131 temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN se Maluku Utara.

Dari 131 temuan, Halmahera Timur menjadi urutan tertinggi kasus pelanggaran netralitas ASN sebanyak 27 kasus. Diurutan kedua Kepulauan Sula 22 kasus, ketiga Halmahera Selatan 19 kasus, keempat Kota Ternate 15 kasus, Kelima Pulau Taliabu 14 kasus, Keenam Tidore Kepulauan dan Halmahera Barat 12 kasus, ketujuh Halmahera Utara dan Halmahera Tengah 4 kasus dan terakhir Pulau Morotai hanya 1 kasus.

Ketua Bawaslu Provinsi Malut, Muksin Amrin mengatakan kasus terbanyak yang diproses yakni soal netralitas ASN. sedangkan temuan lainnya adalah terkait menghalang-halangi penyelenggara Pilkada dalam melaksanakan tugasnya.

"Total pelanggaran 131, dihentikan 20, diproses belum ada dan rekomendasi ke Kepala ASN sebanyak 116 kasus se Malut." terang Muksin kepada Suara Indonesia di ruang kerjanya, Kamis (5/11/2020).

Pelanggaran ASN berupa memberikan dukungan melalui medsos atau menghadiri atau mengikuti acara silaturahim, sehingga banyak temuan ASN tidak netral.

"Kerawanan pelanggaran lainnya adalah politik uang. Namun hingga saat ini belum ada temuan. Politik uang itu biasanya akan meriah disaat pelaksanaan kampanye sampai hari H." tutup Ketua Bawaslu Malut. (uci)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV