SUARA INDONESIA

Polres Trenggalek Dalami Dugaan Pencemaran Lingkungan

- 05 November 2020 | 18:11 - Dibaca 1.56k kali
Peristiwa Daerah Polres Trenggalek Dalami Dugaan Pencemaran Lingkungan
Olah TKP Polres Trenggalek dan tim ahli

TRENGGALEK - Dugaan perkara tindak pidana lingkungan hidup tepatnya di Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur dalam tahap pendalaman.

Pendalaman dilakukan oleh petugas Kepolisian Resort Trenggalek serta tim ahli, dan saat ini sedang dilakukan penyidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

"Benar, kita sedang mendalami dugaan kasus tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ungkap Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Tatar Hermawan, Kamis (5/10/2020).

Lanjut AKP Tatar, dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup tersebut sebagaimana Pasal 98, Pasal 99 Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sedangkan dalam kegiatan olah TKP ini berupa legal sampling atau pengambilan sampel tanah untuk dikirim ke laboratorium ICBB Bogor. 

Hal itu guna mengetahui unsur kerusakan tanah akibat budi daya atau pembesaran tambak udang vannamei tepatnya di Petak 95k Blok Cengkrong KPH Watulimo, masuk dusun Cengkrong Desa Prigi Kecamatan Watulimo.

“Ada 4 titik lokasi yang kami ambil sampel, dengan menghadirkan ahli kerusakan tanah lingkungan," terangnya.

Ditambahkan AKP Tatar, pada olah TKP ini pihaknya juga menghadirkan tenaga ahli kerusakan tanah lingkungan dan ekosistem IPB Bogor, Kehutanan provinsi Jatim, PPNS Gakkum Jabalnusra, Kasipidum Kejari Trenggalek, BPKH wilayah XI Yogyakarta, Dinas Perikanan Kabupaten Trenggalek serta pengelola tambak.

“Jadi saat ini masih proses penyidikan. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan lebih lanjut," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV