JAYAPURA – Anggota Opsnal Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja asal Papua New Guinea (PNG) di Kota Jayapura.
Empat pelaku yang diketahui merupakan bandar sekaligus pengedar ganja itu merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal PNG yakni JM, JS, JL dan DW. Dimana dari tangan ke empat pelaku polisi berhasil menyita 10Kg lebih ganja siap edar.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas , SH.,SIK.,M.Pd didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga, S.IK dan Kasubbag Humas AKP Jahja Rumra,SH.,MH dalam press release di depan awak media mengungkapkan keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan di jerat pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami masih kembangkan yang jelas keempat WNA asal PNG itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini dalam proses penahanan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya,”ungkap AKBP Gustav, Jumat (6/11/2020).
Kata Kapolresta, keempat tersangka ditangkap di dua lokasi dan waktu berbeda di Kota Jayapura, yang mana JM dan JS ditangkap di seputaran Argapura sedangkan JL dan DW ditangkap di kawasan lembah Vuria Kotaraja.
“JM dan JS ditangkap pada 30 November dengan barang bukti 3,3 Kg ganja, sedangkan JL dan DW ditangkap pada 3 November dengan barang bukti 7,3 Kg ganja siap edar,” ujarnya.
Dari hasil Introgasi kata AKBP Gustav, ganja tersebut dibawah melalui jalur laut dari PNG dan masuk di kawasan Argapura, Kota Jayapura.
“Mereka masuk melalui laut dan berlabuh di Argapura, sehingga kami akan meningkatkan pengawasan melalui perairan laut dengan melakukan koordinasi bersama satuan terkait,” tuturnya.
Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Julkifli Sinaga, S.IK mengungkapkan hingga saat ini kasus narkotika yang berhasil diungkap sebanyak 58 kasus sejak Januari hingga awal November 2020.
“Kasus terbanyak adalah ganja, ada 43 kasus dari 58 kasus yang diungkap dengan berat barang bukti keseluruhan 23.4 Kg,”ucapnya.
Ia pun menambahkan, untuk warga Negara asing yang terlibat dalam kasus peredaran ganja ada 9 orang yang kini telah menjalani proses hukum.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mustakim Ali |
Editor | : |
Komentar & Reaksi