SUARA INDONESIA

Pedagang Masih Persoalkan Pemilihan Investor Pembangunan Pasar Turi Lama

- 19 November 2020 | 19:11 - Dibaca 1.10k kali
Peristiwa Daerah Pedagang Masih Persoalkan Pemilihan Investor Pembangunan Pasar Turi Lama
Pedagang persoalkan PT KAI ke Komisi C DPRD Kota Surabaya. (Foto: Lukman/Suara Indonesia)

SURABAYA - Pasca kebakaran Pasar Turi pada 2007 silam, kini pembangunan Pasar Turi Surabaya tahap 3 masih menuai konflik antara pedagang dan PT KAI selaku pemilik tanah. 

Konflik tersebut sampai harus dibawa ke rapat hearing Komisi C DPRD Surabaya, Kamis (19/11/2020).

Diketahui, para pedagang menagih janji PT KAI yang semula memberi kewenangan pedagang untuk mencari investor yang akan mengurusi pembangunan Pasar Turi lama.

Namun, pihak PT KAI diduga melanggar kesepakatan tersebut dengan menunjuk investor lain.

"Para pedagang sudah mempunyai dan mendapatkan investor tersebut. Tapi akhirnya oleh PT Kereta Api diputuskan beda," ujar Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Baktiono.

Hasil hearing itu, Baktiono membeberkan, bahwa pihak PT KAI mempunyai alasan tersendiri. Yaitu, bank garansi investor yang ditunjuk pedagang terlambat dan keterangan dari bank tidak sesuai.

Ia menyebutkan bahwa PT KAI mematuhi Peraturan BUMN dalam memutuskan. Namun, dalam pengadaan barang dan jasa sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) yang harus lebih dipatuhi.

"Untuk bisa membangun fasilitas Pasar Turi, mereka harus tunduk juga dengan peraturan-peraturan perundangan di atasnya," jelasnya.

Ketua Paguyuban Pasar Turi tahap 3, Hariyanto Tansil menyayangkan hearing ini tidak menemui titik terang. Sebab, investor yang dimenangkan oleh PT KAI tidak hadir dalam hearing.

Persoalan jaminan bank yang membuat gagal investor yang dipilih pedagang, Hariyanto mengatakan, hal itu sangat tidak mungkin jika suatu bank menjamin garansi investor.

"Kalau bank garansi minta jaminan bank garansi mungkin investor bisa. Kalau bank nya minta untuk menjamin investor ini membangun bank nya gak ada yang mau lah," sebutnya.

Ia berharap, semua pihak dapat membantu pedagang Pasar Turi yang selama ini nasibny masih terkatung-katung.

Sementara Mayang Nudya Apsari selaku Direktur PT Dana Dipa yang ditunjuk pedagang, mengatakan bahwa keputusan pemilihan investor menjadi hak PT KAI. Hanya saja dia tetap berkomitmen bisa hadir membantu pedagang.

"Kami komitmen membantu pedagang ini bisa bangkit. Selama pedagang itu memang membutuhkan kami, kami siap," tegas Mayang.

Perwakilan KAI, Oki Jatmiko membenarkan bahwa pemilihan investor untuk pembangunan Pasar Turi tahap III sudah selesai.

"Sudah selesai. Kita proses penetapan pemilihan (investor, red) ini sudah selesai. Kita gak menentukan sendiri," jawabnya. (lhm)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV