SUARA INDONESIA

Polsek Curahdami Bondowoso Tegaskan, Proses Hukum Kasus Kekerasan Anak di Bawah Umur Berjalan

Bahrullah - 02 December 2020 | 19:12 - Dibaca 4.12k kali
Peristiwa Daerah Polsek Curahdami Bondowoso Tegaskan, Proses Hukum Kasus Kekerasan Anak di Bawah Umur Berjalan
Tanpak Depan Kantor Polsek Curahdami, Bondowoso, Jawa Timur (Foto Istimewa)

BONDOWOSO- Polisi Sektor Kecamatan (Polsek) Curahdami, Kabupaten Bondowoso menegaskan, bahwa proses hukum kasus kekerasan pada anak di bawah umur pada saat ini tetap berjalan sesuai dengan prosedur.

Hal itu diutarakan oleh IPTU. H. Is Kusuma, Kanit Reskrim Polsek Curahdami, Kabupaten Bondowoso, saat memberikan keterangan klarifikasi kepada media di kantornya terkait dengan pernyataan orang tua korban dugaan kasus kekerasan pada anak di bawah umur, Rabu (2/12/2020).

Lebih lanjut,  Dia mengatakan, bahwa saat ini pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap Terlapor berinisial R, sebab terlapor yang masih satu tetangga dengan korban tidak ada di rumahnya.

Dia mengungkapkan, bahwa perkara tersebut pada saat ini dari proses penyelidikan sudah naik ketahap penyidikan, yang ditetapkan oleh Polsek Curahdami sejak tertanggal 2 Desember 2020.

"Terlapor saat ini statusnya sudah naik sebagai tersangka," ujarnya.

Maka, atas perbuatannya terlapor diancam dengan pasal 80 ayat (1), undang undang 35 tahun 2014 tentang perubahan undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara di bawah 5 tahun.

Telah diberitakan sebelumnya, seorang anak berinisial AI (11 Tahun) Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, diduga mengalami kekerasan fisik dengan cekikan, yang diduga dilakukan oleh tetangganya sendiri berinisial R (41Tahun Tahun).

Orang tua korban berinisial B (40 Tahun) warga di Kecamatan Curahdami itu mengaku sudah melapor ke pihak kepolisian sektor Curahdami terkait perihal dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

"Kami sudah melaporkan R ke Polsek Curahdami pasca kejadian itu. Sampai saat ini tidak ada kepastian hukum tentang kasus itu. Kami juga sudah mendapat surat perihal perkembangan penyelidikan tertanggal 28 Agustus 2020," ungkapnya pada, Rabu (2/12/2020).

Lebih lanjut, Orang tua korban mengatakan, saat membuat laporan anaknya juga sudah dilakukan proses visum di rumah sakit Bhayangkara Bondowoso.

Dia menjelaskan, pada leher anaknya terdapat bekas luka cekikan, ada memar bekas kuku tangan pelaku dan saksi-saksi sudah dimintai keterangan oleh pihak Polsek.

"Kami sebagai masyarakat awam cuma meminta kepastian dan keadilan hukum kepada pihak kepolisian, khususnya Polsek Curahdami, karena sampai saat ini masih tidak ada proses yang jelas, terkait kasus tersebut," ujarnya.

Dia menceritakan, anaknya dicekik saat membeli jajanan cilok bakso di dekat rumah pelaku.

"Selesai pulang belajar mengaji di musala 19.00 WIB, anak saya beli bakso, sampai di rumah dia menangis. Saya tanya ia bilang dicekik oleh R yang tidak jelas apa sebabnya," ujarnya.

Pasca kejadian itu, kata dia, langsung datang ke Polsek Kecamatan Curahdami, kemudian membuat laporan dan melakukan proses visum. Tapi sampai saat ini belum dapat kepastian hukum, meski pelaku sering berkeliaran.

"Kami cuma minta keadilan, kami sebagai orang tau sakit hati dan tidak terima anak kami dianiaya," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV