SAMPANG- Kompetisi internal Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Sampang Madura Jawa Timur, akhirnya harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampang, Selasa (29/12/2020).
Sidang yang menghadirkan Panitia Pelaksana (Panpel) Askab PSSI tersebut berkaitan dengan kompetisi yang di gelar dilapangan Wijaya Kusuma Jumat kemaren, karena dinilai melakukan pelanggaran protokol kesehatan dimasa Pandemi Covid-19.
Dimana pada saat kompetisi digelar antara PS Putra Banyuates melawan PS Barbara telah terjadi kericuhan yang mengundang banyak kerumunan dari kedua team dan masyarakat sekitar.
Dalam sidang tersebut, hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang mewajibkan Askab PSSI Sampang menjatuhi denda sebesar 2 juta pada sidang perkara pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan (Prokes).
Diwakili Munawar, Ach Fauzan dan Hamdan, Askab PSSI Sampang, mengaku menerima dan menghormati keputusan hakim yang telah menjatuhi putusan denda tersebut.
Sementara itu, Ketua Askab PSSI Sampang Muhammad Faruk mengaku menerima keputusan Hakim dan akan bertanggung jawab sepenuhnya serta akan menghormati putusan tersebut.
“Sejak awal kami sudah sepakat akan bertanggung jawab dan menghormati para pihak di eksternal Askab PSSI, secara internal sudah melimpahkan kepada Komisi Disiplin,” ujar Faruk .
Menurutnya kejadian ini akan menjadi pembelajaran bagi Askab PSSI Sampang untuk melakukan pembenahan secara internal serta memperhatikan Protokol Kesehatan dimasa Pandemi Covid-19 ini. (HID)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi