SUARA INDONESIA

Pandemi, Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Agam Menurun Drastis

- 12 January 2021 | 21:01 - Dibaca 838 kali
Peristiwa Daerah Pandemi, Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Agam Menurun Drastis
Oeray Gufran Maryudha, Kakan Imigrasi Kelas II Agam

AGAM, Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) sangat berdampak pada sektor ekonomi dan juga mempengaruhi masyarakat dalam urusan permohonan pembuatan pasport di Kantor Imigrasi kelas II Agam, Koto Hilalang yang turun drastis dibandingkan pada tahun 2019 lalu. Selasa (09/01/2021). 

Kepala Kantor (Kakan) Imigrasi Kelas II Agam Oeray Gufran Maryudha menyampaikan dalam press release, pada tahun 2019 permohonan pembuatan Paspor sebanyak 32.602 pemohon sedangkan pada tahun 2020 berjumlah 8.374 pemohon turun drastis sekitar 74.31 persen.

"Realisasi penyerapan Anggaran pada tahun 2020 juga mengalami penurunan dari tahun sebelumnya dimana pada tahun 2019 penyerapan anggaran mencapai 97.20 persen dan tahun 2020 hanya mencapai 83.24 persen mengalami angka penurunan sebesar 13.96 persen dari total penyerapan tersebut," terangnya. 

Lanjut Oeray mengatakan, terjadinya penurunan pada tahun 2020 lalu dikarenakan situasi pandemi covid 19, hal ini mengakibatkan terhambatnya masyarakat dalam menggunakan jasa layanan keimigrasian dan berdampak juga terhadap imigrasi dalam menjalan tugas serta fungsionalnya.

“Dengan kondisi tersebut menyebabkan pendapatan PNBP menjadi berkurang dan pemotongan anggaran pada tahun 2020 untuk penanggulangan covid 19, akibatnya banyak program yang tidak terlaksana," jelasnya. 

Oeray menambahkan, adanya pembatasan wilayah yang berskala besar, menyebabkan penyerapan anggaran menjadi turun sehingga data geografis dalam pencapaian kinerja mengalami penurunan.

"Dalam kondisi pandemi Keimigrasian Agam juga membuat terobosan baru untuk pelayanan pembuatan paspor dengan cara jemput bola dan memaksimalkan pelayanan pada Mall Pelayanan Publik (MPP) Payakumbuh dan Unit Kerja Keimigrasi (UKK) Pasaman," imbuh Oeray.

Lebih lanjut Kepala Imigrasi Kls II Agam Oeray mengatakan, untuk penegakan hukum Tindakan Administrasi Keimigrasian ( TAK ) pada tahun 2020 terdapat 10 kali tindakan dan pada tahun 2019 juga terjadi hal yang sama juga 10 kali tindakan.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang akan mengurus paspor langsung ke kantor Imigrasi dan tidak melalui calo serta tetap mematuhi mematuhi protokol kesehatan (Prokes). tutupnya mengakhiri. 

Reporter :Edwarman 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV