SUARA INDONESIA

Dua Pelaku Kolor Ijo di Purworejo Akhirnya Mendekam di Jeruji Besi

Agus Sulistya - 09 April 2021 | 11:04 - Dibaca 2.27k kali
Peristiwa Daerah Dua Pelaku Kolor Ijo di Purworejo Akhirnya Mendekam di Jeruji Besi
Kedua pelaku kolor ijo pencuri pakaian dalam wanita saat digelar jumpa pers di Mapolres Purworejo (Foto : Widarto/suaraindonesia.co.id)

PURWOREJO - Aksi teror pria misterius yang sering memasuki rumah warga pada dini hari di Desa Kroyo Kecamatan Gebang, Purworejo, Jawa Tengah, dan sempat viral di tahun 2018 dan tahun 2019 lalu akhirnya terungkap.

Dua warga Desa Kroyo bernama Tri Sutrisno dan Rohmanudin, yang tertangkap basah warga hendak memasuki salah satu rumah warga pada Minggu (4/4/2021) lalu, adalah pria misterius yang selama ini membuat resah dan dicari oleh warga. 

"Dari hasil penyelidikan, dua pelaku pencurian pakaian dalam wanita yang ditangkap warga itu adalah terkait dengan isu teror kolor ijo yang sempat viral di Desa Kroyo Kecamatan Gebang pada tahun 2018/2019," ungkap KBO Reskrim Polres Purworejo, Iptu Khusen Martono, saat gelar perkara kasus pencurian di Mapolres Purworejo, Jawa Tengah, Jumat (9/4/2021).

Dikatakan, dalam penangkapan itu setelah diintrogasi, banyak ditemukan barang bukti pencurian berupa ratusan pakaian dalam wanita dan asesorisnya serta selimut juga guling terkait pakaian wanita yang disimpan didalam kamar pelaku. 

"Setelah diamankan ternyata ada dua orang pelaku, dan ternyata mereka melakukan pencurian itu untuk melepaskan nafsu birahinya. Selain melakukan pencurian mereka juga melakukan tindakan pencabulan terhadap perempuan yang masih anak-anak saat sedang tidur pulas pada pagi hari saat ditinggal kemasjid untuk sholat subuh," jelasnya.

Disampaikan, dalam pencabulan itu ada dua orang anak perempuan yang dilakukan oleh pelaku secara berbeda-beda dan sendiri-sendiri dengan melakukan meraba dan mencium korban saat tidur pulas. Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan cadar atau tutup muka. 

"Setelah ini kami masih akan membawa kedua pelaku ini rumah sakit untuk diperiksa kejiwaanya," ujarnya.

Sementara itu, Tri Sutrisno dan Rohmanudin mengaku melakukan aksi itu hanya karena untuk melepaskan nafsu belaka. Tri sendiri mengaku belum menikah sementara Rohmanudin telah menikah dan bercerai.

Dalam aksinya Tri melakukan lebih dulu dan saat diketahui oleh Rohmanudin, Rohmanudin kepingin dan mengikuti aksi itu. Untuk Tri sendiri telah melancarkan aksinya sejak tahun 2018 namun untuk Rohmanudin baru melakukan ditahun 2020 lalu. Tindakan itu hanya dilakukan dirumah warga yang masih tetangganya sendiri di Desa Kroyo.

"Karena penasaran setelah melihat dan ternyata rasanya kaya gini," kata Rohmanudin. 

Atas tindakan itu keduanya dikenai pasal pencabulan yaitu melanggar pasal 76 huruf e jo pasal 82 undang-undang no 17 tahun 2016 tantang penetapan pengganti undang-undang 1 tahun 2016 tantang perubahan kedua undang -undang no 23 tahun 2003 tantang anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Widarto)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Agus Sulistya
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya