KEEROM - Guna mendorong percepatan pembangunan Bupati Keerom Piter Gusbager memberikan penegasan kepada SKPD yang menerima DPA.
"Ini aspek percepatan, karena arahan Presiden dan Mendagri dalam Rakor dua hari lalu sudah jelas, dalam triwulan kedua ini kita harus serap anggaran 50 persen," ujar Piter Gusbager saat ditemui awak media usai pimpin upacara bendera pada, Senin (19/04/2021).
Lanjut Piter Gusbager, jika arahan ini tidak bisa dijalankan atau diimplementasikan, maka akan ada damapk penurun pada pertumbuhan ekonomi di triwulan ketiga nanti.
"Jika tidak berjalan baik maka target 7 persen secara Nasional tentu tidak akan tercapai. Karena serapan anggaran dari seluruh pertumbuhan daerah baik itu kabupaten/kota dan Provinsi akan membentuk agregat Nasional," bebernya.
Dimana dalam Arahan Bupati Keerom itu saat upacara, menegaskan kepada semua OPD atau SKPD yang sudah menerima DPA wajib hukumnya melaporkan progres penyerapan anggaran sekali dalam seminggu.
"Mulai minggu ini setiap hari Jumat semua OPD wajib melaporkan progres penyerapan anggaran yang sudah saya serahkan beberapa waktu lalu, digunakan apa saja dan perencanaannya sudah sampai dimana. Jika ada OPD yang lambat maka saya harus evaluasi kepala dinasnya," tegasnya.
Bahakan dirinya tidak segan-segan mengambil sikap atau evaluasi ketika ada OPD yang tidak menjalankan apa yang sudah disampaikannya. Karena menurut Piter Gusbager hal ini akan menggangu percepatan dan penyerapan anggaran seperti apa yang diharapkan Presiden dalam arahannya saat Rakor beberapa hari lalu.
"Mendagri juga sudah sampaikan bahwa, jika ada pimpinan OPD yang tidak mendukung Kepala Daerah silakan diganti. Karena, jangan sampai kinerja yang kurang maksimal bapak ibu dapat melemahkan posisi kepala daerah," bebernya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mustakim Ali |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi