SUARA INDONESIA

Ini Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Mukomuko

Robianto - 22 April 2021 | 18:04 - Dibaca 1.28k kali
Peristiwa Daerah Ini Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Mukomuko
Kepala Kantor Kementrian Agama Mukomuko, H Ramrdlon saat Memberikan keterangan di Mukomuko

MUKOMUKO- Seiring dengan berjalannya bulan suci Ramadhan 1442 H/2021 M. Kepala kantor kementrian Agama Mukomuko, Ramedlon memaparkan besaran zakat fitrah di Kabupaten Mukomuko. Besaran zakat fitrah di Kabupaten Mukomuko telah diputuskan.

Keputasan itu melalui rapat bersama digelar kantor Kemenag Mukomuko yang dihadiri Majelis Ulama Indonesia Mukomuko, perwakilan Pemkab Mukomuko, Badan amil Zakat Nasional Mukomuko, Ketua Badan Musayawarah Adat serta kepala kantor Urusan Agama sekabupaten Mukomuko, Ormas Islam dan tokoh Agama.

"Besaran zakat fitrah di wilayah Kabupaten Mukomuko Tahun 2021 ini, kalau dibayar menggunakan beras seberat 2,5 kg atau disamakan dengan sepuluh canting beras, dan apabila dirupiahkan, tertinggi Rp 35 ribu, sedang Rp 30 ribu dan terendah Rp 25 ribu/jiwa," jelas Kepala Kantor Kementerian Agama Mukomuko dalam keterangannya di Mukomuko usai mengikuti rapat penanganan covid-19 di kantor Bupati setempat.

Lebih lanjut dikatakan Ramedlo, penetapan besaran zakat fitrah tersebut, pihaknya sudah mendapatkan hasil survey harga beras di 15 Kecamatan di daerah itu. Mulai dari harga tertinggi, harga sedang hingga harga terendah.

"Besaran zakat fitrah yang sudah disepakati itu, sebagai pedoman bersama bagi panitia zakat fitrah di  masjid dan musala serta  bagi unit pengumpulan zakat wilayah Kabupaten Mukomuko. Zakat fitrah yang sudah terkumpul, harus disalurkan kepada yang berhak menerima sebelum Salat Idul Fitri," ucapnya.(Robi)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Robianto
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya