PONOROGO - Aparat kepolisian gencar melakukan razia balon udara dan petasan di wilayah hukum Polres Ponorogo pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah ini.
Kapolres Ponorogo, Mochammad Nur Aziz dikonfirmasi, Sabtu (15/5/2021) mengungkapkan, pihaknya melakukan razia balon udara dan petasan di wilayah hukum Ponorogo.
"Dari hasil operasi dan razia selama dua hari ini, sebanyak 44 balon udara dan 1.812 petasan dengan berbagai ukuran berhasil kita amankan," jelasnya.
Menerbangkan balon udara melanggar undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan pasal 53 ayat 1. Dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
"Selain itu, kita juga mengamankan enam orang (terduga) pelaku yang kedapatan akan menerbangkan balon udara dengan petasan," imbuhnya.
Dirinya menambahkan, seperti diketahui bersama, balon udara tanpa awak tersebut tentu sangat membahayakan.
"Balon udara jatuhnya tak tentu arah dan bisa menyebabkan kebakaran rumah, hutan, lahan maupun jaringan listrik," tandasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Andre Prisna |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi