TUBAN - Trend pengemis menggunakan kotak amal yang dilakukan oleh anak-anak usia dibawah umur di Kabupaten Tuban makin marak. Dinas Sosial, Pemberdayaan, Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Tuban, sebut kejadian seperti itu masuk dalam eksploitasi anak.
Kepala Bidang PPPA Dinsos Tuban, Anfujatin mengungkapkan, hal tersebut sudah masuk kategori eksploitasi anak dan sangat bertentangan dengan Undang-undang anak dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2013 tentang perlindungan anak.
"Kami dari bidang PPPA jelas tidak setuju dengan peristiwa itu. Kita juga akan melakukan rencana edukasi kesana tapi menunggu saat yang tepat," ungkap Anfujatin kepada suaraindonesia.co.id saat ditemui diruang kerjanya jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo. Selasa, (25/05/2021).
Masih kata Anfujatin, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Satpol-PP dan Direhabsos.
"Masyarakat yang menemui anak-anak seperti itu, kalau minta sumbangan tolong jangan diberi, karena itu juga tidak sesuai dengan peraturan, terlebih para pelakunya merupakan anak-anak," imbuhnya.
Kata Anfujatin, pada dasarnya mereka yang menodongkan tangan itu sama dengan istilahnya pengemis, meskipun berkedok sumbangan masjid.
"Kami tidak tahu itu kotak amal benar-benar untuk sumbangan masjid atau tidak. Pernah saya ketemu anak ini, saya tanya untuk sumbangan mushola mana? anak tersebut tidak bisa menjawab, malah lari. Dan hal itu sudah menjadi PR kami," terang Anfujatin.
Lebih lanjut, pihaknya dari Dinsos PPPA Tuban sudah berkoordinasi dengan semua sektor bidang, untuk kapan pelaksanaan edukasi ke yang bersangkutan.
"Kami mohon untuk para orang tua yang saat ini mempunyai anak yang sedang beraktivitas disana, tolonglah dihentikan. Kita kembalikan lagi hak-hak anak kita, ada hak anak untuk belajar bahkan hak untuk bermain," jelas Anfujatin.
Selain itu, hak untuk mereka bermain, berkreasi dan beraktivitas. Anfujatin juga berpesan, untuk tidak membebani anak dalam keluarga karena belum waktunya. Maka dari itu, pihaknya juga khawatir jika orang tua ikut mengambil keuntungan dari aktivitas anak tersebut.
"Otomatis anak itu pulang membawa uang, sedangkan kita tidak tahu uang itu untuk siapa. Tentu kami juga sudah pernah investigasi kesana by person, tapi kita belum menemukan jawaban," tambahnya.
Menurut Anfujatin, kasus ini sudah harus ditangani lintas sektor, dan secara bersama-sama, agar bisa terselesaikan dan tidak ada lagi anak yang berkeliaran dijalan seperti itu. Anak boleh bekerja membantu orang tua tapi tidak boleh menuntut mereka menjadi pengemis.
"Kami berharap kita sama-sama menyelesaikan persoalan ini, para orang tua juga jangan memaksa. Biarkan mereka bermain dan belajar," pungkasnya. (Diah/Nang).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : M. Efendi |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi