SURABAYA - Situasi rapat dengar pendapat (hearing) antara Pansus Retribusi Aset Kekayaan Daerah dan komunitas warga pejuang surat ijo berujung tak kondusif.
Rapat hearing sendiri digelar di ruang sidang Paripurna DPRD Kota Surabaya, Selasa (25/5/2021).
Pada awal jalannya rapat terlihat lancar dan begitu kondusif. Ketua Pansus Mahfudz mempersilakan satu persatu perwakilan warga surat ijo mengeluarkan aspirasinya.
Namun, ketika di tengah-tengah rapat mulai sedikit rancu. Terjadi adu argumentasi antara ketua serta anggota Pansus dengan warga surat ijo. Hingga berujung penutupan rapat oleh Ketua Pansus, Mahfudz.
Menurut pantauan wartawan suaraindonesia.co.id di ruang rapat, Ketua Pansus terpaksa mengakhiri rapat lebih awal dikarenakan adanya perwakilan warga surat ijo yang keluar dari forum sehingga dianggap tidak menghormati pimpinan rapat.
Ketika dimintai keterangan perihal insiden yang terjadi dalam rapat tersebut, Mahfudz beranggapan apa yang dilakukan merupakan hal yang wajar.
"Saya kira wajar, karena (rapat) kan sudah tidak kondusif. Pertama tidak kondusif. Kedua, yang disampaikan berulang-ulang tidak ada urgensinya juga," kata Ketua Pansus, Mahfudz.
Menurutnya, selama forum berjalan, apa yang disampaikan komunitas warga pejuang surat ijo sudah di luar pembahasan.
"Iya di luar pembahasan. Karena mereka ngotot menggunakan teori pokok'e (pokoknya). Sedangkan kita sudah menggunakan teori hukum," jelas Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya ini.
Secara terpisah, perwakilan warga surat ijo, Harijono merasa kecewa atas keputusan Pansus yang menutup rapat lebih awal.
"Sangat-sangat kecewa. Tolonglah aspirasi dari masyarakat ini ditampung, jangan emosi. Jangan kita langsung dihentikan," tuturnya.
Diketahui, rapat tersebut sejatinya akan membahas terkait pengesahan Raperda Pengelolaan Aset Kekayaan Daerah, karena ada pasal bagi yang tidak membayar retribusi bisa dipidanakan.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi