SUARA INDONESIA

Kasus Korupsi Finger Print, Kejari Ciamis Tetapkan Dua Tersangka

Tamara F - 01 June 2021 | 08:06 - Dibaca 3.70k kali
Peristiwa Daerah Kasus Korupsi Finger Print, Kejari Ciamis Tetapkan Dua Tersangka
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Yuyun Wahyudi

CIAMIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ciamis menetapkan dua tersangka terkait dugaan kasus korupsi finger print, Senin (31/5/2021).

Keduanya yakni, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Wahyu, yang kini menjabat sebagai Sekertaris Dinas (Sekdis) Keuangan di Pemerintah Kabupaten Pangandaran, dan Yusuf dari PT Zein Corporation.

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Yuyun Wahyudi mengatakan, Kejari menetapkan Wahyu dan Yusuf sebagai tersangka, lantaran keduanya terlibat dalam perkara dugaan tidak pidana korupsi pada pengadaan finger print untuk SD dan SMP tahun anggaran tahun 2017-2018 silam.

"Modus tersangka adalah memperkenalkan pihak rekanan kepada beberapa UPTD, dan melakukan praktik mark up harga yang semula Rp 2,5 juta, menjadi Rp 4 juta," ungkapnya.

Sebelumnya, Wahyu meminta rekanan untuk menaikan harga menjadi Rp 3,5 juta, hingga ada kesepakatan pada  pertemuan di salah satu rumah makan di Kabupaten Ciamis seharga Rp 4 juta untuk satu unit alat absen tersebut.

“Kesepakatan itu di antaranya adalah setiap UPTD mendapat fee Rp 1 juta per unit jiga tunai, dan jika kredit Rp 500 ribu,” terangnya.

Lebih lanjut Yuyun menjelaskan, selanjutnya ada pertemuan dengan  para kepala sekolah dan pelatihan tata cara pemasangan pembagian absensi oleh PT Zein Corporation.

Pembayarannya dengan cara penitipan melalui kepala UPTD seharga Rp 4 juta.

Dikatakan Yuyun, padahal anggaran dana BOS tahun 2018 belum keluar. Namun, para pelaku mensiasati hal tersebut dengan dana talangan dari para Kepala Sekolah pengadaan alat absensi tersebut dilaksanakan pada tahun 2017.

“Bisnis bersama rekanan tersebut dilakukan memakai uang yang ada dulu. Padahal, anggarannya baru muncul tahun 2018. Itu sudah mendahului dan itu menyalahi aturan dan jelas melanggar hukum," tegasnya.

Ditemani istri-istrinya, kedua tersangka diboyong Kejari Ciamis ke Lapas Kelas II B Ciamis, seorang tersangka yakni WH mendadak sakit hingga tim medis mengevakuasinya ke- RSUD Ciamis. Sementara YSM langsung menjadi tahanan titipan Kejari Ciamis di Lapas Ciamis.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terkena pasal Primer pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan subsidernya yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Ancaman maksimal pasal 2 yakni empat tahun sampai 20 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati,” tandasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Tamara F
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya