TRENGGALEK - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang laporan pertanggungjawaban (LPJ) ABPD Trenggalek tahun 2020 resmi disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Pengesahan Perda LPJ APBD 2020 ini digelar dalam rapat paripurna bertempat di gedung DPRD Trengggalek, Rabu (30/6/2021). Dalam pengesahan tersebut dihadiri langsung Bupati dan dipimpin Ketua DPRD.
"LPJ APBD 2020 telah disepakati menjadi Perda, dalam hal ini DPRD sudah menerima dan menyetujui," kata Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin.
Lanjut Gus Ipin, usai pengesahan LPJ APBD 2020 rapat paripurna dilanjutkan dengan membacakan dua Ranperda usulan dari eksekutif dan lima Ranperda usulan DPRD.
Untuk usulan eksekutif, dua Ranperda tersebut tentang serah terima utilitas yang telah dibangun pihak swasta dan yang lainnya kepada pemerintah daerah.
"Kemudian yang kedua menyesuaikan dengan undang undang pengelolaan keuangan yang baru," tutur Gus Ipin.
Sedangkan untuk catatan besaran sisa lebih pembiayaan anggaran Gus Ipin memaparkan telah dibahas secara mendalam di tingkat pansus dan sekarang ini sudah disahkan.
Artinya besaran SILPA maupun beberapa pertanyaan Fraksi DPRD maupun Komisi DPRD telah diperjelas dalam rapat pansus DPRD. Berarti DPRD Trenggalek telah menerima penjelasan dari eksekutif.
"Selain itu LPJ APBD 2020 ini juga mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Jatim beberapa waktu lalu," pungkasnya. (adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Rudi Yuni |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi