TRENGGALEK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trengggalek menggelar rapat paripurna di ruang paripurna, Jumat (9/7/2021). Dalam kegiatan tersebut DPRD langsung membahas lima agenda.
Sesuai aturan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, anggota DPRD yang hadir hanya 25 persen sedangkan anggota lainnya mengikuti kegiatan secara virtual.
Agus Cahyono Wakil Ketua DPRD Trenggalek usai memimpin rapat paripurna mengatakan bahwa kegiatan rapat tetap mentaati peraturan PPKM Darurat. Anggota yang hadir hanya 25 persen dan lainnya mengikuti kegiatan secara virtual.
Bahkan dalam rapat paripurna ini Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin juga mengikuti secara virtual di gedung smart center Pendopo Manggala Praja Nugraha dan diikuti stakeholder lainnya juga melalui virtual.
"Untuk kegiatan rapat paripurna ini merupakan tindaklanjut dari rapat paripurna beberapa hari yang lalu," kata Agus Cahyono.
Dijelaskan Agus Cahyono, dalam rapat paripurna kali ini membahas lima agenda sekaligus, yakni persetujuan Ranperda Desa Wisata menjadi Perda. Menyampaikan penjelasan dua Ranperda usulan Bupati
Menyampaikan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terhadap dua Ranperda usulan Bupati. Penyampaian jawaban fraksi atas pendapat Bupati terhadap lima Ranperda inisiatif DPRD.
"Selain itu juga pembentukan panitia khusus dalam rangka untuk membahas tujuh ranperda tersebut," tuturnya.
Dijelaskan Agus, dalam rapat paripurna tadi Bupati juga menyampaikan dua nota Ranperda tentang RPJMD dan Ranperda perubahan tentang retribusi kendaraan bermotor.
Jadi ada tambahan dua Ranperda lagi dari Bupati yang telah disampaikan melalui rapat paripurna. Untuk lima Ranperda usulan dari DPRD telah di notakan pada paripurna, inisiatif DPRD atas semua ini merupakan urgensi dari fasilitasi.
"Namun dalam rapat paripurna ini ada mis komunikasi atas pertanyaan Bupati terkait jawaban Bupati," terang Agus Cahyono mengungkapkan.
Menurutnya, dimana pada waktu paripurna sebelumnya yang menyampaikan pertanyaan adalah Bapemperda, namun hari ini fraksi berfikir sudah di siapkan dari Bapemperda, ternyata masih dikembalikan kepada fraksi.
Sehingga ada beberapa agenda rapat paripurna yang ditunda untuk dilanjutkan pada paripurna pekan depan. Sedangkan untuk desa wisata, pansus I telah membahas Ranperda itu. Ini sebenarnya merupakan Ranperda lama, bahkan telah melalui proses panjang dan hari ini merupakan penetapan.
"Hanya tinggal penomoran saja. Jawaban Bupati secara sekilas disampaikan menjadi pembahasan akan lebih detail dibahas pada pansus," pungkasnya. (adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Rudi Yuni |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi