SUARA INDONESIA

Dukung PPKM Darurat, Kejari Blitar Ajak Warga Sukseskan Vaksinasi dan Patuhi Prokes 

Aris Danu - 09 July 2021 | 16:07 - Dibaca 648 kali
Peristiwa Daerah Dukung PPKM Darurat, Kejari Blitar Ajak Warga Sukseskan Vaksinasi dan Patuhi Prokes 
Kejari Blitar Bangkit Sormin sedang menggelar pres rilis

Blitar - Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar Bangkit Sormin mengajak seluruh masyarakat untuk mensukseskan program vaksinasi massal dan mentaati Protokol Kesehatan (Prokes).

"Saya minta warga Kabupaten Blitar tetap berada di rumah, memakai masker dengan baik dan benar serta bagi masyarakat yang belum vaksin dihimbau untuk segera vaksin karena setiap saat di wilayah setempat ada program vaksinasi gratis," kata Bangkit Kejari Blitar kepada Suara Indonesia Jum'at (09/07). 

Kejari Blitar Bangkit Sormin menjelaskan, upaya pengendalian penyebaran virus corona terus dilakukan oleh pemerintah diantaranya memberlakukan PPKM darurat, penerapan protokol kesehatan 5M dan pelaksanaan vaksinasi. Ketiga hal tersebut, jika diterapkan dengan sempurna maka pemutusan rantai Covid-19 berjalan optimal.

"Saya ingatkan bagi masyarakat yang belum di suntik vaksin supaya mendaftar ke tempat pelayanan kesehatan. Karena, vaksin merupakan salah satu langkah untuk membangkitkan kembali perekonomian di Indonesia. Jadi, ayo bersama-sama sukseskan program vaksinasi di wilayah masing-masing," terangnya. 

Disamping itu, Kejari Blitar Bangkit Sormin juga menekankan masyarakat agar selalu mematuhi anjuran protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, menjaga jarak aman, mencuci tangan, menghindari acara kerumunan dan mengurangi mobilitas terlebih perjalanan jauh luar kota/daerah. 

"Jika masih saja ditemukan warga yang melanggar Prokes, maka kami akan menindak tegas dengan diberikan sanski tindak pidana ringan berupa sidang di Kejaksaan Negeri," imbuhnya. 

Terakhir, Kejari Blitar Bangkit Sormin menyatakan siap mendukung segala aturan yang tertuang di PPKM darurat termasuk menindak tegas setiap upaya yang berpotensi menghambat/ menggagalkan pengadaan dan distribusi terkait penanggulangan Covid-19. (adv/kmf)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Aris Danu
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV