TRENGGALEK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trengggalek kembali menggelar rapat paripurna secara virtual bertempat di aula paripurna gedung DPRD lantai dua, Jumat (16/7/2021).
Dalam paripurna tersebut DPRD membahas dua agenda yakni mendengar jawaban Bupati atas pandangan umum (PU) fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Bupati dan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk membahas sembilan Raperda tahun ini.
"Rapat paripurna penyampaian jawaban Bupati atas PU fraksi telah terlaksana, lanjut dalam rapat disahkan pembentukan Pansus," kata Agus Cahyono Wakil Ketua DPRD Trenggalek usai rapat.
Lanjut Agus Cahyono, Bupati telah menyampaikan jawabannya atas pertanyaan fraksi terhadap dua Raperda yang diusulkan Bupati sendiri untuk dibahas.
Setelah semua fraksi menerima jawaban Bupati, selanjutnya DPRD berkewajiban untuk membentuk pansus untuk membahas Raperda yang telah masuk dalam Propemperda.
Untuk tahun ini ada sembilan Raperda yang harus dibahas, dua usulan dari Bupati, lima inisiatif DPRD dan dua Raperda sisa ditahun kemarin.
"Dari sembilan Raperda, DPRD membentuk tiga pansus untuk membahasnya. Usai pembentukan Pansus sekalian pembagian Raperda di masing-masing pansus," ucapnya.
Dijelaskan, dari sembilan Raperda ada tiga pansus yang akan membahasnya. Semua Raperda tersebut telah di notakan dan masukkan ke masing-masing pansus.
Pihaknya yakin selama masa kerja satu tahun ini, Pansus bisa merampungkan seluruh Ranperda tepat waktu. Dengan situasi pandemi dan PPKM seperti saat ini, dipastikan para Anggota Dewan tidak terganggu dengan agenda kunjungan kerja dan yang lainnya.
"Saya rasa pembahasan akan lebih cepat. Pasalnya anggota dewan bisa fokus pembahasan karena tidak terganggu dengan agenda lainnya," ungkapnya. (adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Rudi Yuni |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi